Terbongkar! Judi dan Sabung Ayam Merajalela di Rembang, Oknum Polisi Ikut Main

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 10 OKTOBER 2025

Rembang,  —  Mediaindonesiamaju.com Skandal besar mencuat di Kabupaten Rembang. Praktik perjudian dan sabung ayam tidak hanya marak di kawasan Jalan Lingkar Rembang dan Preng Kuning, tetapi juga berlangsung secara terang-terangan di kafe karaoke. Ironisnya, aktivitas ilegal ini justru diduga dilindungi dan diikuti oknum aparat kepolisian sendiri.

 

Dalam investigasi lapangan yang dilakukan Tim Media, ditemukan bahwa kegiatan perjudian itu berlangsung hampir setiap malam dengan pengunjung yang ramai. Masyarakat sekitar mengaku resah namun merasa tak berdaya, lantaran aktivitas tersebut berjalan tanpa ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.

 

“Kami sudah lama melihat ini. Polisi tahu, bahkan katanya ikut main juga. Kalau dibiarkan terus, ini merusak kampung. Mau lapor pun percuma karena yang harus menindak malah ikut terlibat,” ungkap Sutrisno (45), warga sekitar Jalan Lingkar Rembang, Kamis (9/10/2025).

 

Kasatreskrim Akui Ada Oknum Polisi Ikut Main

 

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Rembang berinisial A justru membuat pernyataan mengejutkan. Ia mengaku memonitor aktivitas tersebut dan menyebut oknum anggotanya bahkan oknum polisi lain ikut bermain judi.

Baca Juga :  Dua Oknum Mengaku Wartawan Diduga Memeras Kadus, Satu Ditangkap dalam OTT di Grobogan - Masyarakat Desak Priksa Juga Oknum Perangkat Tersebut.

 

Pernyataan ini menimbulkan kecurigaan publik: apakah perjudian di Rembang memang dibiarkan karena ada keterlibatan aparat di dalamnya?

 

Tokoh Masyarakat Mengecam

 

Tokoh masyarakat Rembang, H. Slamet Riyadi, dengan tegas mengecam keras keterlibatan aparat dalam perjudian.

 

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap sumpah polisi sebagai pelindung rakyat. Jika aparat ikut berjudi, mereka layak dipecat tidak hormat dan diadili. Polri jangan main-main dengan kepercayaan rakyat,” tegasnya.

 

Ahli Hukum: Pidana dan PTDH Mengancam

 

Menurut Dr. Rudi Santoso, SH., MH, pakar hukum pidana Universitas Diponegoro, oknum polisi yang ikut serta dalam perjudian bisa dijerat pidana berat sekaligus sanksi kode etik.

 

Pasal 303 KUHP: Pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta bagi pihak yang menyediakan atau mengizinkan perjudian.

 

Pasal 303 bis KUHP: Pidana penjara 4 tahun atau denda Rp10 juta bagi siapa saja yang ikut serta dalam permainan judi.

Baca Juga :  Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan, Diduga Akibat Korsleting Listrik

 

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri: Oknum polisi terlibat judi bisa dikenai kode etik Polri dan dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

 

“Kalau benar terbukti, tidak ada alasan untuk melindungi. Polisi yang ikut berjudi sama saja melakukan kejahatan ganda: melanggar hukum pidana sekaligus mencoreng institusi. Propam dan Mabes Polri wajib turun tangan,” jelas Dr. Rudi.

 

Masyarakat Mendesak Penindakan

 

Gelombang desakan dari masyarakat semakin kuat agar Kapolres Rembang, Polda Jateng, hingga Mabes Polri segera membongkar jaringan perjudian ini dan menindak tegas oknum aparat yang terlibat.

 

Jika dibiarkan, bukan hanya hukum yang dilecehkan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap Polri bisa runtuh.

 

Suara Pagi News akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah nyata dari kepolisian. Publik menunggu, apakah hukum benar-benar berlaku untuk semua, atau justru tumpul ke atas tajam ke bawah.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru