Terbongkar! Judi dan Sabung Ayam Merajalela di Rembang, Oknum Polisi Ikut Main

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 10 OKTOBER 2025

Rembang,  —  Mediaindonesiamaju.com Skandal besar mencuat di Kabupaten Rembang. Praktik perjudian dan sabung ayam tidak hanya marak di kawasan Jalan Lingkar Rembang dan Preng Kuning, tetapi juga berlangsung secara terang-terangan di kafe karaoke. Ironisnya, aktivitas ilegal ini justru diduga dilindungi dan diikuti oknum aparat kepolisian sendiri.

 

Dalam investigasi lapangan yang dilakukan Tim Media, ditemukan bahwa kegiatan perjudian itu berlangsung hampir setiap malam dengan pengunjung yang ramai. Masyarakat sekitar mengaku resah namun merasa tak berdaya, lantaran aktivitas tersebut berjalan tanpa ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.

 

“Kami sudah lama melihat ini. Polisi tahu, bahkan katanya ikut main juga. Kalau dibiarkan terus, ini merusak kampung. Mau lapor pun percuma karena yang harus menindak malah ikut terlibat,” ungkap Sutrisno (45), warga sekitar Jalan Lingkar Rembang, Kamis (9/10/2025).

 

Kasatreskrim Akui Ada Oknum Polisi Ikut Main

 

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Rembang berinisial A justru membuat pernyataan mengejutkan. Ia mengaku memonitor aktivitas tersebut dan menyebut oknum anggotanya bahkan oknum polisi lain ikut bermain judi.

Baca Juga :  LBH MBP Sidorejo Law Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa Sidorejo

 

Pernyataan ini menimbulkan kecurigaan publik: apakah perjudian di Rembang memang dibiarkan karena ada keterlibatan aparat di dalamnya?

 

Tokoh Masyarakat Mengecam

 

Tokoh masyarakat Rembang, H. Slamet Riyadi, dengan tegas mengecam keras keterlibatan aparat dalam perjudian.

 

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap sumpah polisi sebagai pelindung rakyat. Jika aparat ikut berjudi, mereka layak dipecat tidak hormat dan diadili. Polri jangan main-main dengan kepercayaan rakyat,” tegasnya.

 

Ahli Hukum: Pidana dan PTDH Mengancam

 

Menurut Dr. Rudi Santoso, SH., MH, pakar hukum pidana Universitas Diponegoro, oknum polisi yang ikut serta dalam perjudian bisa dijerat pidana berat sekaligus sanksi kode etik.

 

Pasal 303 KUHP: Pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta bagi pihak yang menyediakan atau mengizinkan perjudian.

 

Pasal 303 bis KUHP: Pidana penjara 4 tahun atau denda Rp10 juta bagi siapa saja yang ikut serta dalam permainan judi.

Baca Juga :  Diduga Alami Malpraktik, Orang Tua Rafandra Astaguna Resmi Laporkan RS KSH ke Polresta Pati

 

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri: Oknum polisi terlibat judi bisa dikenai kode etik Polri dan dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

 

“Kalau benar terbukti, tidak ada alasan untuk melindungi. Polisi yang ikut berjudi sama saja melakukan kejahatan ganda: melanggar hukum pidana sekaligus mencoreng institusi. Propam dan Mabes Polri wajib turun tangan,” jelas Dr. Rudi.

 

Masyarakat Mendesak Penindakan

 

Gelombang desakan dari masyarakat semakin kuat agar Kapolres Rembang, Polda Jateng, hingga Mabes Polri segera membongkar jaringan perjudian ini dan menindak tegas oknum aparat yang terlibat.

 

Jika dibiarkan, bukan hanya hukum yang dilecehkan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap Polri bisa runtuh.

 

Suara Pagi News akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah nyata dari kepolisian. Publik menunggu, apakah hukum benar-benar berlaku untuk semua, atau justru tumpul ke atas tajam ke bawah.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru