MIM, JAWA TENGAH, 13 OKTOBER 2025
Semarang, – Mediaindonesiamaju.com Sebuah bangunan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, diduga kuat digunakan sebagai gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Aktivitas di lokasi tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan berada di tengah kawasan padat penduduk.
Menurut informasi yang dihimpun, gudang tersebut digunakan untuk pengolahan dan penimbunan BBM bersubsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan tanpa adanya tindakan dari aparat berwenang.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa kegiatan bongkar muat solar sering terlihat pada malam hari.
> “Setiap malam ada truk tangki masuk, kadang juga ada drum-drum besar dibawa keluar. Kami takut kalau sampai terjadi kebakaran, karena dekat rumah-rumah warga,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
Kegiatan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, demi menjaga keamanan lingkungan dan mencegah kerugian negara akibat penyalahgunaan.
Rep : Ima W