Diduga Jadi Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi, Lokasi di Tengaran Semarang Bebas Beroperasi di Tengah Permukiman Warga

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 13 OKTOBER 2025

Semarang,  – Mediaindonesiamaju.com Sebuah bangunan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, diduga kuat digunakan sebagai gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Aktivitas di lokasi tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan berada di tengah kawasan padat penduduk.

 

Menurut informasi yang dihimpun, gudang tersebut digunakan untuk pengolahan dan penimbunan BBM bersubsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan tanpa adanya tindakan dari aparat berwenang.

Baca Juga :  Polres Mesuji dan Koperindag Gelar Sidak Bapokting Jelang Idul Fitri

 

Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa kegiatan bongkar muat solar sering terlihat pada malam hari.

 

> “Setiap malam ada truk tangki masuk, kadang juga ada drum-drum besar dibawa keluar. Kami takut kalau sampai terjadi kebakaran, karena dekat rumah-rumah warga,” ujarnya.

 

 

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

Baca Juga :  Pembangunan Berwawasan Lingkungan: Peresmian IPAL dan Bantuan Air Bersih di Perumahan Pesona  

 

Kegiatan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, demi menjaga keamanan lingkungan dan mencegah kerugian negara akibat penyalahgunaan.

 

Rep : Ima W

Berita Terkait

Pelapor Dugaan Keracunan MBG Blora Diperiksa Hampir 3 Jam, Dicecar Puluhan Pertanyaan Polisi  
DPRD DAN DPRRI Fraksi PKB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Sejumlah Wilayah Grobogan
Potong Kabel Grounding Tiang PLN, Seorang Pria Diamankan Polsek Gubug
216 Orang Terdampak Dugaan Keracunan MBG, Mahasiswa Untag Adukan SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora  
NPCI Rembang Beri Tali Asih, Dua Atlet Disabilitas Rembang Berprestasi di HAORNAS 2026  
SMK Al-Mubarok Rembang Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Jepang, Furumi Yusuke : Tepat Waktu   
Bupati Demak Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Tekankan Efisiensi dan Percepatan Anggaran  
DPRD Demak dan Bupati Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026, Wujud Sinergi untuk Percepatan Pembangunan Daerah  

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 20:19 WIB

Pelapor Dugaan Keracunan MBG Blora Diperiksa Hampir 3 Jam, Dicecar Puluhan Pertanyaan Polisi  

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

DPRD DAN DPRRI Fraksi PKB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Sejumlah Wilayah Grobogan

Sabtu, 12 September 2026 - 08:36 WIB

Potong Kabel Grounding Tiang PLN, Seorang Pria Diamankan Polsek Gubug

Rabu, 9 September 2026 - 19:38 WIB

NPCI Rembang Beri Tali Asih, Dua Atlet Disabilitas Rembang Berprestasi di HAORNAS 2026  

Rabu, 9 September 2026 - 19:36 WIB

SMK Al-Mubarok Rembang Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Jepang, Furumi Yusuke : Tepat Waktu   

Berita Terbaru