Marak Perjudian Togel Darat di Demak, Cemarkan Julukan Kota Wali

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TWNGAH, 13 OKTOBER 2025

Demak, – Mediaindonesiamaju.com Aktivitas perjudian jenis togel darat kembali marak di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Fenomena yang dikenal masyarakat sebagai kupon putih ini kini menjamur di sejumlah lokasi, terutama di area Pasar Ganepo, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen.

 

Dari pantauan lapangan, kegiatan haram tersebut diduga berlangsung secara terbuka di kios dan warung sekitar pasar, tanpa ada rasa takut terhadap aparat penegak hukum. Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tersebut seringkali dilakukan pada malam hari dan menarik banyak pengunjung, termasuk remaja.

Baca Juga :  Ibu Muda di Grobogan Laporkan Empat Warga atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

 

Salah satu warga yang enggan disebut namanya menyebut, para penjual togel bahkan beroperasi secara rutin setiap hari.

 

> “Sudah lama mas, tapi sekarang makin ramai. Seolah-olah tidak ada tindakan dari pihak berwenang,” ujarnya dengan nada kecewa.

 

 

 

Pelanggaran Hukum

 

Praktik togel darat termasuk dalam tindak pidana perjudian, sebagaimana diatur dalam:

 

Pasal 303 KUHP, yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi, atau turut serta dalam kegiatan perjudian, dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Baca Juga :  Miris, Kantor Balai Desa Lebengjumuk Grobogan Tak Kibarkan Bendera Merah Putih

 

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur ancaman hukuman bagi setiap orang yang ikut serta dalam permainan judi dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta.

 

 

Seruan Penegakan Hukum

 

Masyarakat berharap pihak kepolisian segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku maupun bandar togel darat di wilayah Demak. Aktivitas semacam ini dinilai mencoreng citra daerah yang selama ini dikenal dengan sebutan “Kota Wali.”

 

Rep : Ima W

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru