MIM, JAWA TENGAH, 15 OKTOBER 2025
GROBOGAN – Mediaindonesiamaju.com Sidang lanjutan kasus penipuan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dilakukan oleh dua terdakwa, Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno, kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi, Selasa (14/10). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari dugaan penipuan penyaluran tenaga kerja ke luar negeri yang terjadi tiga tahun silam. Kedua terdakwa dinilai telah menipu sejumlah calon TKI dengan janji penempatan kerja di luar negeri yang tidak pernah terealisasi.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, JPU menyebut kedua terdakwa bersikap sopan selama proses sidang, sehingga tuntutan diberikan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Ahmad Supriyono, dalam keterangannya, memohon agar hukumannya diringankan.dengan nada sedih Ia beralasan istrinya tengah hamil tua dan akan segera melahirkan. Ia juga menyatakan kesediaannya mengganti seluruh kerugian korban.
Sementara itu, terdakwa Sri Sutikno juga memohon keringanan hukuman. Namun, ketika hakim menanyakan kesediaannya mengganti kerugian korban, ia justru terdiam dan tidak memberikan jawaban tegas.
Majelis hakim menegaskan, permohonan keringanan hukuman hanya dapat dipertimbangkan apabila terdakwa bersedia mengganti kerugian para korban.
> “Kalau kamu mau diringankan, harus ada kesediaan untuk mengganti rugi orang yang kamu rugikan.kamu tau apa alasannya kamu dilaporkan, jawab Sutikno ya karna saya tipu, Mereka mencari kerja, tapi uangnya justru hilang karena kamu. Kamu harus bertanggung jawab atas kerugian mereka,” tegas hakim dalam persidangan tersebut.
Mendengar pernyataan tersebut, kedua terdakwa hanya tertunduk dan tampak bergetar.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 21 Oktober mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Majelis hakim juga meminta agar para terdakwa menunjukkan itikad baik jangan cuma janji-janji saja.dan meminta untuk selalu berkoordinasi dengan korban terkait pengembalian kerugian sebelum putusan dijatuhkan pungkasnya.
Rep_pujiono. S