MIM, KEPRI, 16 OKTOBER 2025
Batam – Mediaindonesiamaju.com Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri menyoroti dugaan berbagai pelanggaran di tempat hiburan malam First Club Entertainment yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Ketua Umum Aliansi, Ismail Ratusimbangan, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan terkait pelanggaran jam operasional hingga dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan pajak.
“First Club hampir setiap malam beroperasi hingga pukul 04.00 pagi, melebihi ketentuan yang berlaku. Selain itu, banyak juga masalah terkait karyawan dan tenaga kerja asing (TKA),” ujarnya kepada sejumlah media.
Menurut Ismail, manajemen First Club terbagi dua: manajemen lokal dan manajemen asing. Namun, kekuasaan manajemen asing yang dipimpin oleh Mr. Ye Mao disebut lebih dominan, termasuk dalam urusan penerimaan dan pemberhentian karyawan.
Hal ini dinilai melanggar aturan karena TKA tidak seharusnya mengurusi urusan personalia.
Ia juga menyoroti hak-hak karyawan yang belum sepenuhnya dipenuhi.
“Banyak karyawan belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, gaji dipotong saat sakit, dan tidak ada perlindungan sesuai UU Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Selain itu, Ismail meminta DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan instansi terkait seperti Dinas Pariwisata, Imigrasi, Satpol PP, dan Dinas Pendapatan.
RDP tersebut diharapkan bisa mengungkap persoalan terkait pajak hiburan, pajak TKA, dan dugaan kebocoran pajak daerah.
“Aliansi Peduli Kepri akan terus mengawal persoalan ini agar jelas dan tidak menjadi opini liar di masyarakat. Jika ada unsur pelanggaran hukum, kami akan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, pihak manajemen First Club melalui HRD Bosman belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media.
Reporter: Sulton