Putusan Kasus Penipuan TKI di PN Purwodadi Ditunda, Salah Satu Keluarga Pelaku Ajukan Perdamaian

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 21 OKTOBER 2025

Purwodadi,  — Mediaindonesiamaju.com Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi menunda pembacaan putusan dalam kasus penipuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan terdakwa Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno. Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung hari ini ditunda hingga Selasa depan.

 

Penundaan tersebut dilakukan atas permintaan pihak keluarga terdakwa Ahmad Supriyono, yang diwakili oleh istrinya, Slamet Sri Rahayu. Dalam sidang, pihak keluarga menyampaikan bahwa mereka telah menemui korban, Pujiono, dan berupaya untuk berdamai.

 

Dalam pernyataannya pada 24 Oktober 2025, Sri Rahayu berjanji akan mengganti seluruh kerugian yang dialami korban. Sebagai bukti keseriusan, ia telah menitipkan sejumlah uang kepada pihak terkait dan berkomitmen menyelesaikan kekurangannya sesuai waktu yang ditentukan.

Baca Juga :  Ratusan Foto Santri Dipamerkan di Lasem Rembang, Bukti Sejarah Pesantren di Indonesia   

 

Berbeda dengan keluarga terdakwa lainnya, pihak Sri Sutikno dinilai belum menunjukkan itikad baik. Dalam persidangan, majelis hakim sempat menegur anak dari Sri Sutikno yang dianggap berusaha membalikkan fakta.

 

Hakim kemudian menegaskan bahwa proses perdamaian seharusnya dilakukan dengan jujur dan terbuka. “Kalau memang ada niat baik, sampaikan langsung. Jangan beralasan sulit berkomunikasi dengan korban, karena korbannya ada di belakangmu, Mas Pujiono, orang yang ditipu oleh ayahmu,” ujar hakim dalam persidangan tersebut.

 

Putri Sri Sutikno yang hadir dalam sidang itu sempat terdiam dan mendapat teguran karena dianggap tidak bersikap sopan di hadapan majelis. Hakim kemudian menjelaskan bahwa keringanan hukuman dapat dipertimbangkan apabila ada itikad baik dari keluarga untuk menyelesaikan ganti rugi kepada korban.

Baca Juga :  Dugaan Pencurian Pohon Jati di Hutan Lindung Pandanharum, Warga Minta BPAN dan Aparat Tegas Bertindak

 

“Besaran ganti rugi tidak ditentukan pengadilan, tapi berdasarkan nilai kerugian yang nyata. Jika penggantian kerugian dilakukan dengan pantas, maka hukuman bisa kami pertimbangkan untuk diringankan,” tegas hakim.

 

Usai sidang, para korban menyatakan puas dengan sikap tegas majelis hakim yang dinilai memberikan rasa keadilan bagi mereka.

 

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan kembali pada Selasa, 28 Oktober 2025 mendatang.

 

Rep : Pendi

Berita Terkait

Segenap Management Media Indonesia Maju Mengucapkan Selamat Hari Santri 22 Oktober 2025
Komitmen Sosial 234 SC dan WPSP: Pembagian Al-Qur’an di Pemalang Selatan untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat  
Semangat Membara dari Kota Ikhlas, 30 Siswa SMP Pemalang Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang MAPSI Provinsi  
Proyek Infrastruktur Gagal: Warga Ujunggede Pemalang Menuntut Pertanggungjawaban  
Gegara Hujan Deras, Pemburu Kodok di Wilayah Rembang Panen Cuan
Skandal Korupsi Rp3,2 Miliar: Rantai Kejahatan di BUMD Pemalang Terbongkar, Dua Mantan Petinggi Terjerat
Kepsek UPTD SMPN 1 Sei Balai Bantah Adanya Jual Beli Seragam Sekolah 
Laporan Dihentikan, Ketua Yayasan di Gubug Gandeng Pengacara Semarang — Polsek Gubug Buka Kembali Perkara  

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:40 WIB

Segenap Management Media Indonesia Maju Mengucapkan Selamat Hari Santri 22 Oktober 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Komitmen Sosial 234 SC dan WPSP: Pembagian Al-Qur’an di Pemalang Selatan untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Semangat Membara dari Kota Ikhlas, 30 Siswa SMP Pemalang Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang MAPSI Provinsi  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Proyek Infrastruktur Gagal: Warga Ujunggede Pemalang Menuntut Pertanggungjawaban  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:11 WIB

Gegara Hujan Deras, Pemburu Kodok di Wilayah Rembang Panen Cuan

Berita Terbaru