MIM, SUMATRA UTARA, 07 NOVEMBER 2025
Simalungun – Mediaindonesiamaju.com Seiring dengan pesatnya pembangunan kawasan industri yang berada di wilayah sei mangkei kabupaten simalungun/Sumatera Utara, hingga kebutuhan pasir sangat di butuhkan bagi pengusaha batching plant. Membuat parah penambang pasir ilegal menjamur di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bahbolon tanpa menghiraukan dampak Lingkungan Hidup.
Dari hasil pantauan Awak Media Indonesia Maju di DAS Bahbolon yang melintasi kecamatan bandar kabupaten Simalungun pada rabu 5/11/2025 kegiatan galian C ini. Di duga melanggar UU minerba nomor 158, yang mengatakan Barang siapa yang melakuka Penambangan Tanpa Izin akan di pidana maksimal 5 tahun dan denda seratus miliar rupiah.

Akan tetapi ancaman UU minerba yang sangat memberatkan, tidak membuat penambang ilegal gentar. Karena pengelola di duga sudah memberi stabil terhadap pihak APH (Aparat Penegak Hukum).
Seperti yang di ucapkan Bapak sunarto yang berada di areal sekitaran galian C. Rabu 5/11/2025 Mengatakan terhadap Awak media Indonesia maju, bahwa Oknum berseragam Coklat sering mendatangi pihak pengelola galian tersebut di lokasi tambang. Begitu juga dengan ucapan salah satu pengawas dan juga penerima uang dari penjualan produksi pasir, Juga mengatakan bahwa stabil sampai ke polda Sumatera Utara.

Ketika di tanya Awak media Bapak pengawas yang berinisial Yetno, apakah pihak kejari simalungun tidak ribut pak atau tidak meminta stabil terhadap pengelolah?Bapak Yetno mengatakan tidak hanya polda saja sudah aman kita Bang dan bahkan sampai sekarang kita tidak ada hambatan, lancar lancar aja padahal kegiatan kita sudah ada lima tahun. Ucap pak Yetno terhadap awak media.
Sementara di tempat terpisah di hari yang sama, tepatnya di desa sei mangkei kecamatan Bosar maligas kabupaten Simalungun. pantauan awak media salah satu perusahaan batching plant PT ASP (Ayu Septa Perdana) juga bekerja sama terhadap pengusaha tambang pasir ilegal yang kebetulan di areal batching plant dengan membeli produksi pasir dari tambang tersebut.
Dan menjamurnya perusahaan batching plant di sekitaran kawasan industri sei mangkei di duga kuat membeli pasir dari hasil kejahatan pelaku tindak pidana UU minerba,ya itu tambang tanpa izin.
Kapolda Sumatera Utara Bapak IRJEN POL WHISNU HERMAWAN F. S. I. K. M.H ketika di hubungi awak media melalui aplikasi whatsapp dengan mengirimka vidio yang memuat vidio tambang tersebut dan juga pernyataan Bapak Yetno selaku pengawas yang mengatakan ada setoran ke polda, pada Kamis 6/11/2025 Bapak kapolda Sumatera Utara tidak membalas whatsapp awak media, hingga berita ini di layangkan ke meja kerja Redaksi.
Rep ; Erika M










