MIM, SUMATRA UTARA, 08 NOVEMBER 2025
Simalungun – Mediaindonesiamaju.com Sungai adalah salah satu kekayaan alam yang menjadi aset negara, dan di awasin oleh dinas PSDA (Pengendali Sumber Daya Air) akan tetapi pengusaha Nakal yang menambang pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) sering berbuat Curang dengan menambang pasir tampa izin dari dinas terkait.
Hal ini menjadi perbincangan di publik, dimana salah satu pengusaha yang berinisial HAji BDN yang konon Beralamat di kabupaten Batu Bara membuka Tambang pasir di sungai Bahbolon yang melintasi Desa simponi kecamatan Bandar kabupaten Simalungun/Sumatera Utara. Dan juga Bapak mertua kepala desa perdagangan dua Bapak Andi Azwan Damanik, S. P yang mengaku warga riau membuka tambang pasir yang di duga ilegal di desa perdagangan dua. Dan di desa sei mangkei kecamatan Bosar maligas juga di duga pemiliknya orang luar kabupaten Simalungun.

Hal ini membuat geram anggota DPRD kabupaten Simalungun dari fraksi PDIP Bapak Hj Mariono SH. Ketika di hubungi wartawan media Indonesia maju sabtu 8/11/2025 melalui aplikasi whatsapp. Bapak Hj Mariono SH. Mengatakan kalau benar mereka tidak ada izin akan segera di tutup dan kami akan memanggil dinas perizinan benar atau tidak mereka ada izin galian C jawab Bapak yang terkenal dekat sama rakyat ini.
Sementara Orang yang mengaku Ayah mertua kepala Desa perdagangan dua ketika di sambangi Awak media di lokasi tambang pasir sabtu 8/11/2025 di areal tambang yang di duga tak Berizin mengatakan jangan di fhoto fhoto ya, saya ngga suka sama wartawan jawab Bapak mertua kepala desa terhadap awak media.
Tak terimah dengan ucapan si Bapak. awak media mengatakan kenapa pak kami kesini dengan bagus bagus ucap awak media terhadap si Bapak. Akan tetapi si bapak menjawab dengan nada emosi kami tidak akan mengasih duit sama wartawan karena kami punya surat izin Dari PSDA ucap si Bapak.
Mendengar ucapan si Bapak yang mengaku mertua kepala desa perdagangan dua ini. Bahwa surat izin IUP di dapat dari PSDA, Awak media langsung bertanya di mana papan erizinannya Pak, kok ngga ada dan kalau boleh mana nomor registernya pak. Nomor berapa, akan tetapi si Bapak mulai ke bingungan dengan ucapan wartawan, Awak media juga menambahkan ingat ya pak kami datang kesini dalam rangka investigasi bukan meminta duit, kami juga tau norma norma pers sesuai anjuran UU nomor 40 tahun 1999, dimana wartawan itu di larang menerima suap, jadi kalau adapun niat Bapak mau ngasi duit sama kami percuma Pak, ucap awak media sama si Bapak.
Sementara kapolda Sumatera Utara Bapak IRJEN POL Whisnu Hermawan Februanto S.I.K M. H. Ketika di konfirmasi Awak media pada hari rabu 5/11/2025 melalui whatsapp, Bapak Kapolda Sumatera Utara tidak pernah menjawab whatsapp wartawan yang selalu mengkritik kinerja institusi POLRI. Dan Bahkan berita yang sudah terbit memberitakan tambang pasir ilegal dan juga tik tok yang sudah beredar sudah di kirim awak media terhadap Bapak Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto S.I.K M. H dengan berharap Bapak kapolda memberi tanggapannya dan juga tindakan terukur, akan tetapi tetap juga tidak ada jawaban dari Bapak kapolda Sumatera Utara.
Hingga Berita ini di layangkan ke meja kerja Redaksi kegiatan tambang pasir tetap beroperasi dan bahkan menurut pengakuan Bapak mertua kepala desa perdagangan dua Bapak Andi Azwan Damanik S.P Bahwa polisi dari polres beserta pejabat ada di kolam menantuku sekarang lagi makan makan bagai mana mungkin bisa tutup kami. Berarti dugaan kuat keterlibatan institusi POLRI di dalam mengelolah bisnis Tambang ilegal semakin nyata.
Rep : Erika M










