MIM, JAWA TENGAH, 16 NOVEMBER 2025
Batang — Mediaindonesiamaju.com Upaya pemberantasan praktik jual-beli kendaraan bermotor dengan STNK selendangan atau aspal kembali menjadi perhatian publik. Polres Batang kini sedang menangani dugaan peredaran kendaraan dengan dokumen tidak sah yang diduga melibatkan beberapa pihak.
Di area parkir Polres Batang tampak satu unit kendaraan bermotor berpelat G 1855 EK yang sedang diamankan penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan praktik penggunaan STNK tidak sesuai ketentuan.
Dugaan Keterlibatan Individu Berinisial F
Menurut informasi yang diterima Suara Masyarakat, salah satu terduga yang sedang diperiksa penyidik disebut berinisial F, warga Karanganom, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang. Penyidik Satreskrim Polres Batang saat ini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait.
Seorang warga berinisial R, asal Denasri, yang mengaku sebagai korban dugaan penipuan, menyampaikan bahwa F juga sedang berurusan dalam perkara lain yang ditangani Satreskrim Polsek Kota Batang. R menyebut F diduga kerap menguasai atau memperdagangkan kendaraan yang tidak jelas asal-usul kepemilikannya.
(Keterangan ini masih berupa pengakuan korban dan bukan keputusan hukum yang mengikat.)
Dukungan Aktivis Suara Masyarakat
Aktivis Suara Masyarakat menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Satreskrim Polres Batang. Mereka mendorong agar penyidik mengusut tuntas dugaan jaringan peredaran STNK selendangan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mendukung penuh tindakan cepat Polres Batang. Praktik STNK selendangan ini merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan tindak kejahatan lanjutan,” ujar perwakilan Suara Masyarakat.
Apa Itu STNK Selendangan / Aspal?
Istilah ini merujuk pada dokumen kendaraan yang tidak sah, misalnya:
• STNK tidak sesuai dengan kendaraan,
• STNK tanpa BPKB,
• dokumen palsu,
• atau kepemilikan kendaraan yang tidak sesuai regulasi.
Penggunaan atau peredaran STNK seperti ini dapat menimbulkan kerugian besar dan berpotensi menyeret pemilik kendaraan ke persoalan hukum.
1. Pemalsuan atau Penggunaan Dokumen Kendaraan Tidak Sah
Pasal 263 KUHP
Pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu diancam pidana hingga 6 tahun penjara.
2. Menguasai atau Memperdagangkan Barang yang Diketahui Berasal dari Kejahatan
Pasal 480 KUHP (Pasal Penadahan)
Membeli, menyimpan, atau memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari kejahatan dapat dipidana hingga 4 tahun penjara.
3. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 288 ayat (1)
Mengemudikan kendaraan tanpa STNK yang sah dapat dikenai pidana kurungan atau denda.
4. Penipuan dalam Transaksi Kendaraan
Pasal 378 KUHP
Penipuan dengan motif keuntungan pribadi diancam pidana 4 tahun penjara.
Kasus dugaan peredaran STNK selendangan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan dan kepastian hukum dalam transaksi kendaraan bermotor. Masyarakat berharap Satreskrim Polres Batang dapat mengusut tuntas dugaan jaringan yang terlibat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Suara Masyarakat menyatakan siap mendukung dan mengawal proses penegakan hukum agar Batang menjadi wilayah yang aman dari praktik kendaraan ilegal.
Rep : Fiqih H










