Daftar sekarang di PLN Mobile, Semua Bisa: Pascabayar maupun Prabayar

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 17 November 2025

GROBOGAN – PLN UP3 Grobogan mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan aplikasi PLN Mobile sebagai layanan resmi kelistrikan yang praktis, aman, dan nyaman. Melalui aplikasi ini, pelanggan dapat mengakses berbagai layanan tanpa harus datang ke kantor PLN.

Manager PLN UP3 Grobogan menjelaskan, lewat PLN Mobile, masyarakat bisa melakukan pendaftaran layanan baru, baik untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar. Selain itu, aplikasi ini juga dapat digunakan untuk cek tagihan, pembelian token listrik, pengaduan gangguan, hingga pemantauan progres layanan.

Baca Juga :  Pemotongan Upah Pekerja untuk Biaya APD di SMK Nurul Huda Lampung Selatan Jadi Sorotan

“Daftar sekarang di PLN Mobile, pascabayar atau prabayar, semua bisa, semua aman, semua nyaman. Kami berharap masyarakat Grobogan semakin melek digital dan memanfaatkan layanan resmi PLN ini,” ujarnya.

Baca Juga :  TNI AD Resmikan Instalasi Pompa Hidram, Program Swasembada Pangan Nasional di Banyumas Jawa Tengah

PLN UP3 Grobogan juga mengimbau warga untuk selalu menggunakan kanal resmi PLN demi menghindari penipuan dan memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Rep_Latif

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB