MIM,Jawa Tengah 17 November 2025
JAKARTA,mediaindonesiamaju.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri aktif mengundurkan diri apabila menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menilai putusan tersebut tetap memberi ruang bagi anggota Polri untuk bertugas di lembaga lain sepanjang masih terkait dengan penegakan hukum.
Anam menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sejumlah peraturan pemerintah terkait, masih membuka kesempatan bagi personel Polri untuk ditempatkan di lembaga-lembaga tertentu yang membutuhkan keahlian khusus di bidang kepolisian.
“Anggota Polri tetap bisa menjabat di luar institusi Polri sepanjang lembaga tersebut terkait penegakan hukum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anam.
Ia mencontohkan beberapa lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) yang selama ini banyak diisi oleh personel Polri karena membutuhkan keahlian teknis dan pengalaman di bidang penyelidikan, penyidikan, serta penegakan hukum lainnya.
Lebih lanjut, Anam menegaskan bahwa Polri adalah institusi sipil, bukan militer. Karena itu, mekanisme pertanggungjawaban hukumnya juga berbeda dengan TNI. Jika ada anggota Polri yang diduga menyalahgunakan kewenangan, proses hukum yang ditempuh tetap melalui peradilan umum.
“Polri adalah institusi sipil, sehingga jika ada penyalahgunaan wewenang, prosesnya di pengadilan umum, bukan peradilan militer,” tegasnya.
Menurut Anam, kejelasan aturan pasca putusan MK ini penting agar tidak menimbulkan multitafsir, sekaligus memastikan agar penempatan anggota Polri di luar institusi tetap berada dalam koridor hukum dan kebutuhan penegakan hukum nasional.
Rep_latif










