Perempuan Muda di Muara Samu Selamat dari Upaya Pemerkosaan oleh Paman Sendiri

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Kaltim 05 Januari 2025

PASER ,Mediaindonesiamaju.com- Seorang pria berinisial HLN (28) asal Desa Biu, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk polisi lantaran melakukan percobaan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri berinisial YA (23).

Kapolsek Muara Samu, Iptu Hasanuddin menuturkan, Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 04.30 WITA, korban YA sedang dalam keadaan tidur. Kemudian, tiba-tiba pelaku HLN masuk ke dalam rumah YA melalui jendela.

Setelah di dalam kamar, pelaku menarik celana korban dengan paksa. Korban yang terkejut langsung terbangun melihat ulah pamannya itu. Seketika korban kembali menaikkan celananya yang sempat melorot.

“Pelaku kembali menarik paksa celana korban. Sehingga menyebabkan memar di pinggul sebelah kanan,” sebut Iptu Hasanuddin, Minggu (5/1/2024).

Berdasarkan keterangan para saksi dan korban, HLN sempat membekap mulut YA. Kala itu, sempat terjadi percakapan singkat diantara keduanya. “Diam ini paman,” kata HLN. Kemudian, korban menjawab, “Keluar enggak! Kalau enggak keluar saya teriak,” cetus korban.

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman Polres Demak Lakukan Sterilisasi Gereja

Akhirnya, HLN mengurungkan niatnya dan memilih untuk kabur, sekitar pukul 04.35 WITA melalui pintu dapur. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Muara Samu yang ditindak lanjuti petugas dengan olah TKP dan penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah Barang Bukti (BB) ditemukan di lokasi. Diantaranya, sebuah baju daster warna coklat motif garis-garis, satu celana dalam, sebuah balok kayu dengan panjang kurang lebih 1,5 meter, sebuah pengaduk nasi berbahan kayu dengan panjang kurang lebih 08 m serta satu buah besi panjang kurang lebih satu meter.

Baca Juga :  Dandim Pemalang Berpartisipasi dalam Upacara Penurunan Sang Merah Putih HUT ke-80 RI 

Beberapa jam setelahnya, Anggota Polsek Muara Samu menerima informasi terkait keberadaan pelaku yang tengah berada di wilayah Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang sedang dalam perjalanan menuju Desa Biu.

“Saya bersama rekan-rekan Polsek Kuaro bergerak ke Desa Biu. Sekitar pukul 20.15 WITA, kami menghentikan mobil pikap yang dikendarai HLN bersama temannya di jembatan Desa Biu,” tuturnya.

Akhirnya, pelaku berhasil diamankan dan mengakui tindakan yang dilakukannya kepada keponakannya. Atas tindakannya, HLN terjerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun penjara.

“Pelaku bisa terjerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, atau juga bisa Pasal 285 KUHP Jo pasal 53 ayat 1 tentang perkosaan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ucapnya.

Rep_apandi

Berita Terkait

Tambang Ilegal di Pagerejo Wonosobo Rugikan Lingkungan, Warga Desak Penindakan Tegas
Hadapi Dinamika Situasi Kamtibmas, Polres Demak Siagakan Pasukan Dalmas  
rmada Pengangsu Solar Ilegal Ditemukan di SPBU 44.544.01 Buayan, Diduga Ada Pembiaran  
Polemik Tanah Pasar Teloyo: 8 Tahun Mangkrak, Gugatan Rp50 Miliar Mengguncang Klaten
TOT Gemini: IGI Jateng Gandeng Pemprov, STEKOM, Google Education dan Telkomsel untuk Cetak Pelatih Ahli Tersertifikasi Internasional
FESTIVAL LAYANG-LAYANG & SOUND MINIATUR MIJEN 2025 SIAP DIGELAR
Danramil Pemalang Pastikan Keamanan Aksi Demo Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu, Ini Tujuannya  
Oknum Kepala Desa Cendono Kudus Ditahan, Diduga Selewengkan APBDes Rp571 Juta

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:09 WIB

Tambang Ilegal di Pagerejo Wonosobo Rugikan Lingkungan, Warga Desak Penindakan Tegas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Hadapi Dinamika Situasi Kamtibmas, Polres Demak Siagakan Pasukan Dalmas  

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:14 WIB

rmada Pengangsu Solar Ilegal Ditemukan di SPBU 44.544.01 Buayan, Diduga Ada Pembiaran  

Kamis, 28 Agustus 2025 - 07:17 WIB

Polemik Tanah Pasar Teloyo: 8 Tahun Mangkrak, Gugatan Rp50 Miliar Mengguncang Klaten

Kamis, 28 Agustus 2025 - 05:09 WIB

TOT Gemini: IGI Jateng Gandeng Pemprov, STEKOM, Google Education dan Telkomsel untuk Cetak Pelatih Ahli Tersertifikasi Internasional

Berita Terbaru