Pengacara Yudi Setiasno Bantah Tuduhan Narkoba, Yudi Resmi Dilepaskan

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 09 Januari 2025

Jawa Tengah,Mediaindonesiamaju.com –  8 Maret 2024 – Tim kuasa hukum Yudi Setiasno yang dipimpin oleh Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP, dan Agus Dwi Anggoro, SE.S.H. (BARADA), menegaskan bahwa klien mereka tidak terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Setelah menjalani proses hukum yang panjang, Yudi akhirnya dilepaskan pada Jumat, 8 Maret 2024, karena tidak ada bukti yang memenuhi unsur hukum.

“Kami bersyukur atas pembebasan Yudi. Tuduhan yang diarahkan kepada beliau tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur hukum yang diperlukan,” ujar Aslam Syah Muda dalam keterangan resminya.

Mas Barada, salah satu anggota tim kuasa hukum, turut mempertanyakan keabsahan dokumen yang diajukan oleh Arnez, kuasa hukum Arimbi, yang diklaim sebagai hasil laboratorium. “Dokumen tersebut tidak jelas, tidak memiliki stempel basah, dan tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah,” jelasnya.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Kasat Intel Polres Demak Dilaporkan Usai Laporkan Aktivis: DPP Investigasi Nilai Arogan dan Anti Kritik

Ketua Umum Masyarakat Peduli Anti Narkoba sekaligus Ketua Tim Advokasi, Bung RD75, juga menyoroti keabsahan dokumen tersebut. “Kami tidak mengetahui asal-usul dokumen dengan kode xxxxxxxxx itu. Ini menimbulkan keraguan terhadap keaslian dan kredibilitasnya,” ungkap Bung RD75.

Berita acara pembebasan Yudi telah diterbitkan, menegaskan bahwa Yudi tidak bersalah. Tim kuasa hukum akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan nama baik Yudi tetap terjaga dan menghindari tuduhan tak berdasar di masa mendatang.

Baca Juga :  Diduga Pembangunan Gudang Sampah di Desa Solowere, Kebonagung, Demak Tidak Sesuai Spesifikasi

Saran kami, teruntuk Kuasa hukum Arimbi sebaiknya, tidak Asal Mengeluarkan Statement, kami menghimbau selaku satu profesi jangan Sampai Salah Menganalisa agar masyarakat tidak Salah mengartikan dan berasumsi yang mengakibatkan Kasus yang Sebenarnya harus dituntaskan adalah kasus Kenji putra Yudi dan ADW yang mengalami kekerasan Seksual. Bukan malah pihak ADW menyerang balik kepada pihak Yudi yang sudah terang benderang kebenarannya. Fokus kita adalah tangkap para pelaku kekerasan seksual terhadap ananda KDY dan penegakan hukum yang tumpul ke atas tajam kebawah.

Rep_Aris

Berita Terkait

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online
Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran
Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  
Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  
Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja
Aubade HUT RI ke-80 Pemalang dimeriahkan dengan penampilan spektakuler Mediva Candrika Mulia
Tidak Terima Diberitakan, Oknum Sekdes Bentean Banggai Laut Lecehkan Profesi Wartawan
Penanganan Kasus di Polsek Toroh Tuai Sorotan, Keluarga Pelapor Akan Lapor ke Propam

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:10 WIB

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:56 WIB

Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:40 WIB

Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja

Berita Terbaru