ABJ Desak Polres Buleleng Segera Tahan Pelaku Penyerobotan Tanah 45 Hektar Di Batu Ampar

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, BALI, 22 JULI 2025

SINGARAJA, — Mediaindonesiamaju.com Kasus penyerobotan lahan seluas 45 hektar di kawasan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, kian menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Buleleng Jaya (LSM ABJ) yang dipimpin Drs. Ketut Yasa secara terbuka mendesak Polres Buleleng untuk segera meningkatkan status laporan menjadi penyidikan dan menahan terlapor.

“Jangan main-main dengan hukum! Sertifikat HPL No. 0001 seluas 45 hektar telah dinyatakan cacat hukum dan melawan prosedur oleh PTUN Denpasar. Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Jika penyidik masih ragu menindak pelaku, publik patut bertanya: ada apa di balik lambannya penegakan hukum ini?” tegas Ketut Yasa dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025).

Putusan PTUN: Sertifikat HPL No. 0001 Dinyatakan Batal Demi Hukum

Ketut Yasa menjelaskan, putusan PTUN Denpasar menyebut bahwa penerbitan HPL oleh BPN tidak memperhatikan putusan pengadilan sebelumnya (No. 59/Pdt.G/2010/PN.SGR) dan dilakukan sebelum menyelesaikan konflik penguasaan tanah.

“Ini pelanggaran terhadap Pasal 27 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tidak clean and clear. Maka pengadilan menyatakan sertifikat batal demi hukum dan harus dicabut oleh BPN,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemalang Berupaya Meningkatkan Kualitas Lingkungan, Tim Adipura Beri Masukan

Penyidik Sudah Kantongi Nama Terlapor dan Barang Bukti, Tapi Belum Tahan Pelaku

Lebih mengejutkan, penyidik Satreskrim Polres Buleleng disebut sudah mengantongi identitas terlapor dan barang bukti tindak pidana, sebagaimana terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/SP2HP/500/VII/RES.1.2./2025/Satreskrim.

Dalam surat itu, penyidik mengakui telah meminta klarifikasi dari:

Dr. I Made Sumadra, S.SIT., M.M. (Kabid Penetapan Hak & Pendaftaran Kanwil BPN Bali)

Putu Yoga Eka Sumarta, S.Tr. (Staf BPN Buleleng Bidang Survei & Pemetaan)

Putu Agus Suradnyana, tokoh yang disebut-sebut dalam pusaran sengketa lahan

Dr. I Gede Sugi Harto, S.H., M.H., ahli hukum pidana dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha)

Namun, hingga kini tidak ada tindakan penahanan. “Pertanyaannya, siapa ahli hukum yang bisa membatalkan putusan pengadilan yang sudah inkracht? Tidak ada! Jika penyidik menunggu tafsir ahli untuk melemahkan putusan pengadilan, itu namanya pengaburan hukum,” kata Ketut Yasa.

LSM ABJ Ultimatum: Jika Tidak Ditindak, Akan Dibawa ke Mabes Polri dan KPK

LSM ABJ menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Komisi Yudisial, dan KPK jika Polres Buleleng tidak segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh pelapor Nyoman Tirtawan.

Baca Juga :  Desa Mijen Menggelar Lomba Layang - Layang Dan Parade Sound Miniatur Dengan Meriah

“Kami sudah beri ruang kepada penyidik untuk bekerja. Tapi waktu berjalan. Pelaku kejahatan tidak bisa terus dibiarkan hanya karena punya koneksi kekuasaan. Bayangkara Buleleng diuji sekarang: apakah mau jadi aparat rakyat atau pelindung mafia tanah?” tegas Ketut Yasa.

Publik Menunggu Ketegasan Aparat

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polres Buleleng dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Jika hukum bisa dibeli, maka tanah rakyat akan terus dirampas oleh mereka yang bersembunyi di balik jabatan.
Putu Agus Suradnyana dalam SP2HP Polres Buleleng.
Ahli hukum yang mana bisa mengubah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap? Terlapor dinyatakan dalam penerbitan sertifikat HPL no. 0001 luas 45 hektar cacat yuridis secara prosedur dan melawan hukum! Penyidik Polres Buleleng sudah tahu terlapor dan barang bukti kriminal, seharusnya sudah menahan pelaku kejahatan sebulan lalu. Sekarang dinanti kerja Bayangkara Buleleng untuk bekerja profesional dan tidak tebang pilih untuk menindak pelaku kejahatan.

Rep : Latif

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru