Ada Apa Dengan APH – Terkesan Lambat Menangani Laporan Dugaan Kekerasan Dan Penyekapan Di Wilayah Hukum Polres Sragen.

- Jurnalis

Senin, 6 Januari 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 06 Januari 2025

Sragen ,Mediaindonesiamaju.com – Korban F yang melaporkan DS Atas dugaan Penganiayaan dan penyekapan ke Polres Sragen sejak 15 Agustus 2024 ,Laporan dengan nomer STPP/444 / VIII /2024 /SPKT ke Polres Sragen .

“Iya mas,hingga sekarang laporan yang di alami saya ke polres sragen belum ada kejelasan ,bahkan pelaku seolah masih saja berkeliaran dan selalu aktif di media sosial dengan akun yang berbeda.”ujar F selaku korban .( 05 /01/25 )

Aneh nya si DS terduga pelaku ,hingga sekarang masih saja berkeliaran bebas dan selalu aktif di media sosial dengan menggunakan akun yang berbeda,belum pernah sekalipun di panggil.

Baca Juga :  Polres Demak Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim

Selaku kuasa Hukum korban LBH Puspa juga menyayangkan ,proses penanganan perkara tersebut,seolah tidak ada penanganan sama sekali ,tidak ada perkembangan ,dan pelaku seolah olah menantang penegak hukum ,dengan selalu aktif di dunia sosial.

Hal ini menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat,apakah si pelaku adalah orang yang mempunyai beking kuat di belakangnya ,atau apakah ada kriteria tarif tersendiri agar pelaporan masyarakat bisa benar benar di tangani.

Baca Juga :  Ground Breaking Pembangunan Gudang Pangan, Polda Lampung Dukung Asta Cita Presiden RI

Masyarakat sragen khususnya berharap agar bapak Kapolres bisa membantu mengatensikan perihal laporan tersebut.

Misalpun ada syarat tarif tertentu untuk masyarakat jika laporannya bisa segera di tangani , Masyarakat mendesak agar pihak polres bisa melakukan press release supaya masyarakat juga tau apabila ada tarif khusus untuk masyarakat jika ingin melaporkan permasalahan tersebut khususnya ke polres Sragen .

Hingga berita ini tayang masih membutuhkan Konfirmasi dari pihak terkait ,guna keberimbangan berita .

Berita Terkait

Kasus Penipuan TKI Korea Dilimpahkan ke Kejaksaan Grobogan, Dua Tersangka Resmi Ditahan
Polres Grobogan Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajarannya
80 Tahun Mahkamah Agung: Refleksi Kritis dan Tantangan dalam Eksistensi Sebagai Benteng Terakhir Keadilan
Diduga Ada Penggelapan Mobil Nasabah, Warga semarang RASTRI SULISTYANA pertanyakan penyerahan mobil ke pihak FINANCE KLIPANG
Rumah Sakit Yakum Purwodadi Akui Maladministrasi, Jenis Kelamin Bayi Tertukar di Dokumen Resmi – Timbulkan Beban Moral Korban Di Mata Masyarakat
Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum
Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan
Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:10 WIB

Kasus Penipuan TKI Korea Dilimpahkan ke Kejaksaan Grobogan, Dua Tersangka Resmi Ditahan

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:55 WIB

Polres Grobogan Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajarannya

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:10 WIB

80 Tahun Mahkamah Agung: Refleksi Kritis dan Tantangan dalam Eksistensi Sebagai Benteng Terakhir Keadilan

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Diduga Ada Penggelapan Mobil Nasabah, Warga semarang RASTRI SULISTYANA pertanyakan penyerahan mobil ke pihak FINANCE KLIPANG

Senin, 25 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Rumah Sakit Yakum Purwodadi Akui Maladministrasi, Jenis Kelamin Bayi Tertukar di Dokumen Resmi – Timbulkan Beban Moral Korban Di Mata Masyarakat

Berita Terbaru