MIM, Jawa Tengah 06 Januari 2025
Sragen ,Mediaindonesiamaju.com – Korban F yang melaporkan DS Atas dugaan Penganiayaan dan penyekapan ke Polres Sragen sejak 15 Agustus 2024 ,Laporan dengan nomer STPP/444 / VIII /2024 /SPKT ke Polres Sragen .
“Iya mas,hingga sekarang laporan yang di alami saya ke polres sragen belum ada kejelasan ,bahkan pelaku seolah masih saja berkeliaran dan selalu aktif di media sosial dengan akun yang berbeda.”ujar F selaku korban .( 05 /01/25 )
Aneh nya si DS terduga pelaku ,hingga sekarang masih saja berkeliaran bebas dan selalu aktif di media sosial dengan menggunakan akun yang berbeda,belum pernah sekalipun di panggil.
Selaku kuasa Hukum korban LBH Puspa juga menyayangkan ,proses penanganan perkara tersebut,seolah tidak ada penanganan sama sekali ,tidak ada perkembangan ,dan pelaku seolah olah menantang penegak hukum ,dengan selalu aktif di dunia sosial.
Hal ini menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat,apakah si pelaku adalah orang yang mempunyai beking kuat di belakangnya ,atau apakah ada kriteria tarif tersendiri agar pelaporan masyarakat bisa benar benar di tangani.
Masyarakat sragen khususnya berharap agar bapak Kapolres bisa membantu mengatensikan perihal laporan tersebut.
Misalpun ada syarat tarif tertentu untuk masyarakat jika laporannya bisa segera di tangani , Masyarakat mendesak agar pihak polres bisa melakukan press release supaya masyarakat juga tau apabila ada tarif khusus untuk masyarakat jika ingin melaporkan permasalahan tersebut khususnya ke polres Sragen .
Hingga berita ini tayang masih membutuhkan Konfirmasi dari pihak terkait ,guna keberimbangan berita .