Ahli Waris PT. Nandi Amerta Agung Gugat Kurator dan KPKNL Semarang Terkait Lelang Lahan Kontroversial

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 11 Februari 2025

SEMARANG,Mediaindonesiamaju.com
Sengketa lelang lahan milik PT. Nandi Amerta Agung (NAA) di Desa Patemon, Kabupaten Semarang, memasuki babak baru. Ahli waris dari pemohon pailit PT. NAA, *Roni Rinto Nugroho, SH,* telah melayangkan gugatan hukum kepada sejumlah pihak terkait.

Gugatan ini ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wilayah Semarang, Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Semarang, dan kurator PT. NAA dengan inisial ES.

Roni mengungkapkan bahwa gugatan ini didasari oleh dugaan pelanggaran hukum dan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan lelang lahan. Ia menilai, tindakan para tergugat tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013, yang mengatur tentang kewenangan KPKNL dalam lelang eksekusi.

Baca Juga :  Terjunkan Ratusan Personel Polres Demak Dalam Pengamanan Haul Akbar Al-Khidmah Tahun 2025

“Saya telah mengirimkan surat gugatan kepada ketiga oknum tersebut atas gugatan yang telah kita kirimkan kepada semua lingkup pengadilan di Jawa Tengah melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut,” tegas Roni pada Selasa (11/02/2025).
Lebih lanjut, Roni menyoroti dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum di dalam KPKNL dan ATR/BPN, yang diduga bekerja sama dengan kurator PT. NAA. Ia meminta pengadilan di seluruh wilayah Jawa Tengah untuk menghukum kurator PT. NAA (inisial ES) atas perbuatannya.

Baca Juga :  Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan Melaksanakan Kegiatan Bakti Religi Dan Bakti Sosial

Selain itu, ia juga menuntut agar KPKNL Wilayah Semarang menunda proses lelang lahan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Roni juga meminta ATR/BPN Kabupaten Semarang untuk tunduk pada aturan yang tertulis dalam surat gugatan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aset perusahaan yang memiliki nilai signifikan.

Masyarakat dan pihak-pihak terkait menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan (sugiman)

Rep_Latif

Berita Terkait

WISATA AIR TERJUN DOYAM TURU SALAH SATU DESTINASI WISATA ALAM YANG WAJIB DIKUNJUNGI
Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Grobogan Resah Setelah Status Tersangka Ditetapkan
Perlu Ada Tindakan Tegas Terkait Maraknya Penjualan Es Moni di Wilayah Hukum Demak
Cilacap dalam Sorotan: Wartawan Online Jawa Tengah Adukan ‘J’ Penjual Rokok Ilegal ke Polresta Cilacap
Kapolsek Karanganyar Implementasikan Instruksi Kapolres Demak Patroli Pengamanan di Obyek Wisata
Patroli dan Imbauan di Objek Wisata Istambul oleh Satbinmas Polres Demak
Dugaan Pemalsuan Dokumen Proposal dan Penjualan Bantuan Ternak Domba Dilaporkan ke Polres Temanggung
Halal Bihalal dan Temu Kangen Pemuda, TNI, dan Warga di Desa Tunggu Penawangan

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 18:37 WIB

WISATA AIR TERJUN DOYAM TURU SALAH SATU DESTINASI WISATA ALAM YANG WAJIB DIKUNJUNGI

Jumat, 4 April 2025 - 17:06 WIB

Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Grobogan Resah Setelah Status Tersangka Ditetapkan

Jumat, 4 April 2025 - 14:55 WIB

Perlu Ada Tindakan Tegas Terkait Maraknya Penjualan Es Moni di Wilayah Hukum Demak

Kamis, 3 April 2025 - 16:44 WIB

Kapolsek Karanganyar Implementasikan Instruksi Kapolres Demak Patroli Pengamanan di Obyek Wisata

Rabu, 2 April 2025 - 13:54 WIB

Patroli dan Imbauan di Objek Wisata Istambul oleh Satbinmas Polres Demak

Berita Terbaru