Ahli Waris PT. Nandi Amerta Agung Gugat Kurator dan KPKNL Semarang Terkait Lelang Lahan Kontroversial

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 11 Februari 2025

SEMARANG,Mediaindonesiamaju.com
Sengketa lelang lahan milik PT. Nandi Amerta Agung (NAA) di Desa Patemon, Kabupaten Semarang, memasuki babak baru. Ahli waris dari pemohon pailit PT. NAA, *Roni Rinto Nugroho, SH,* telah melayangkan gugatan hukum kepada sejumlah pihak terkait.

Gugatan ini ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wilayah Semarang, Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Semarang, dan kurator PT. NAA dengan inisial ES.

Roni mengungkapkan bahwa gugatan ini didasari oleh dugaan pelanggaran hukum dan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan lelang lahan. Ia menilai, tindakan para tergugat tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013, yang mengatur tentang kewenangan KPKNL dalam lelang eksekusi.

Baca Juga :  JEBAKAN BETMEN: TIGA WARTAWAN ONLINE TERJERAT SAAT MENGUNGKAP PRAKTIK PENGANGSU BBM SUBSIDI ILEGAL

“Saya telah mengirimkan surat gugatan kepada ketiga oknum tersebut atas gugatan yang telah kita kirimkan kepada semua lingkup pengadilan di Jawa Tengah melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut,” tegas Roni pada Selasa (11/02/2025).
Lebih lanjut, Roni menyoroti dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum di dalam KPKNL dan ATR/BPN, yang diduga bekerja sama dengan kurator PT. NAA. Ia meminta pengadilan di seluruh wilayah Jawa Tengah untuk menghukum kurator PT. NAA (inisial ES) atas perbuatannya.

Baca Juga :  Dugaan Kuasa Palsu Makin Panas, Muncul Surat Kuasa Diduga Dipalsukan

Selain itu, ia juga menuntut agar KPKNL Wilayah Semarang menunda proses lelang lahan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Roni juga meminta ATR/BPN Kabupaten Semarang untuk tunduk pada aturan yang tertulis dalam surat gugatan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aset perusahaan yang memiliki nilai signifikan.

Masyarakat dan pihak-pihak terkait menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan (sugiman)

Rep_Latif

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru