Ahli Waris PT. Nandi Amerta Agung Gugat Kurator dan KPKNL Semarang Terkait Lelang Lahan Kontroversial

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 11 Februari 2025

SEMARANG,Mediaindonesiamaju.com
Sengketa lelang lahan milik PT. Nandi Amerta Agung (NAA) di Desa Patemon, Kabupaten Semarang, memasuki babak baru. Ahli waris dari pemohon pailit PT. NAA, *Roni Rinto Nugroho, SH,* telah melayangkan gugatan hukum kepada sejumlah pihak terkait.

Gugatan ini ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wilayah Semarang, Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Semarang, dan kurator PT. NAA dengan inisial ES.

Roni mengungkapkan bahwa gugatan ini didasari oleh dugaan pelanggaran hukum dan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan lelang lahan. Ia menilai, tindakan para tergugat tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013, yang mengatur tentang kewenangan KPKNL dalam lelang eksekusi.

Baca Juga :  Dugaan TPPU Proyek Dermaga Pelindo Lombok Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur yang Dianggap Tergesa-gesa

“Saya telah mengirimkan surat gugatan kepada ketiga oknum tersebut atas gugatan yang telah kita kirimkan kepada semua lingkup pengadilan di Jawa Tengah melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut,” tegas Roni pada Selasa (11/02/2025).
Lebih lanjut, Roni menyoroti dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum di dalam KPKNL dan ATR/BPN, yang diduga bekerja sama dengan kurator PT. NAA. Ia meminta pengadilan di seluruh wilayah Jawa Tengah untuk menghukum kurator PT. NAA (inisial ES) atas perbuatannya.

Baca Juga :  Dibakar Api Cemburu, Seorang Pria di Demak Tega Aniaya Teman Pacarnya

Selain itu, ia juga menuntut agar KPKNL Wilayah Semarang menunda proses lelang lahan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Roni juga meminta ATR/BPN Kabupaten Semarang untuk tunduk pada aturan yang tertulis dalam surat gugatan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aset perusahaan yang memiliki nilai signifikan.

Masyarakat dan pihak-pihak terkait menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan (sugiman)

Rep_Latif

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru