MIM, JAWA TENGAH, 22 SEPTEMBER 2025
Pemalang, – Mediaindonesiamaju.com Kembali maraknya praktik esek – esek serta peredaran minuman beralkohol di “lokalisasi” Calam, tepatnya di jalan Pantura depan terminal Induk Pemalang semakin marak saat malam hari malam tiba tuai sorotan dari lembaga dan aktivis.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis senior angkat bicara. Kasmono, CPLA sekaligus sebagai Kepala Direktorat Wilayah Jawa Tengah Personal Informasi Negara Republik Indonesia mendesak Satpol PP Pemalang dan dinas terkait untuk segera mengambil langkah tegas.
“Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang jangan terus menunggu adanya laporan informasi dari masyarakat baru bergerak. Masa sih aktivitas di Calam tidak terlihat, jelas – jelas ada didepan mata,” ujar aktivis kelahiran Pemalang yang akrab disapa Simon.
Menyusul adanya laporan informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas di ‘lokalisasi’ Calam, Simon mendesak Satpol PP jangan menunggu waktu lagi dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran, serta mengatasi peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal.
“Bukan rahasia lagi, kami semua tau, dilokasi tersebut diduga hanya menjadi ladang pundi – pundi keuntungan sebagian kecil oknum,” ucap Simon.
“Persoalan di Kabupaten Pemalang ini sangat komplek sekali. Jadi kami berharap, Pemkab Pemalang bersama jajaran OPD dapat bekerja maksimal sesuai harapan masyarakat. Jangan abaikan keluhan dan aspirasi masyarakat. Apapun bentuk pelanggaran peraturan daerah,Satpol PP harus segera lakukan tindakan, dengan demikian kami yakin Pemalang kedepan akan lebih tertata dan lebih maju,” tegas Simon
Diberitakan sebelumnya, pada Minggu 21 September 2025 malam, terdapat warung remang – remang terlihat puluhan wanita yang diduga sedang menunggu lelaki hidung belang ataupun pelanggan yang datang untuk sekedar hiburan sembari menenggak minuman beralkohol (Minol).
“Malam ini, di Calam ‘lokalisasi’ ramai bang, banyak warung yang menyediakan diduga menjual Minol, Karokean dan Esek – Esek,” kata salah satu tim awak media sembari mengirim foto serta video aktifitas dilokasi tersebut.
Saat ditanya lebih lanjut, dari hasil investigasi tim media, di “lokalisasi” Calam banyak wanita yang menjajakan seks dengan tarif Rp. 200 ribu untuk esek – esek (sekali ngamar), selain itu ruang karaoke di tarif Rp. 50 ribu per jam serta menjual Minol.
“Banyak cewek – cewek pada ngetem diwarung bang. Sekali ngamar mintanya Rp. 200 ribu. Kalau karaoke sejam 50 ribu, serta jual miras juga,” ungkapnya.
Sementara sebagaian masyarakat merasa resah dengan aktivitas di ‘lokalisasi’ Calam tersebut, diharapkan ada tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Pemalang dalam penegakkan peraturan daerah penanggulangan pelacuran dan peredaran minuman beralkohol ilegal. Tentu harapan tersebut untuk menekan gangguan Kamtibmas dan penyebaran virus HIV Aids di Kabupaten Pemalang.
(Tim)