Aktivis Sosial dan CEO Media Online Dilaporkan Kasat Intel Polres Demak, Masyarakat Pertanyakan Komitmen Polri terhadap Kritik

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 04 Juni 2025

Demak, Mediaindonesiamaju.com – Seorang aktivis sosial yang juga merupakan CEO media online Hukum dan Kriminal, Eko, dilaporkan ke Polres Demak oleh Kasat Intel setempat atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini menuai perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai sikap institusi Polri terhadap kritik.

Pelaporan ini dianggap bertentangan dengan pernyataan Kapolri yang tersebar di berbagai media sosial, yang menyebut bahwa masyarakat yang berani mengkritik Polri secara tajam justru dianggap sebagai sahabat Kapolri. Oleh karena itu, langkah Kasat Intel Polres Demak ini dinilai kontradiktif dan berpotensi mencoreng citra institusi kepolisian yang tengah berupaya membangun kepercayaan publik.

Baca Juga :  Dandim Demak Ingatkan Warga Jaga Ketertiban Menjelang Idul Fitri, Terutama di Malam Takbir

“Iya benar, saya mendapat informasi bahwa saya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Kasat Intel Polres Demak. Padahal, status WhatsApp saya hanya bisa dibaca oleh orang-orang tertentu, dan Kasat Intel sendiri bahkan tidak ada dalam kontak saya,” ujar Eko saat dikonfirmasi pada Senin (03/06).

Ia menambahkan bahwa kritik yang disampaikan adalah bagian dari kontrol sosial terhadap jabatan oknum anggota Polri yang memiliki wewenang dalam isu yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat. “Sebagai aktivis sosial dan jurnalis, saya hanya menjalankan fungsi kontrol. Kritik itu ditujukan terhadap jabatan, bukan personal,” jelasnya.

Menariknya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan penting terkait pembatasan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dalam UU ITE, yakni putusan Nomor 105/PUU-XXI/2024. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik tidak dapat diterapkan terhadap lembaga pemerintahan, institusi, profesi, korporasi, jabatan, atau kelompok dengan identitas tertentu.

Baca Juga :  Satpol PP Pati Hentikan Pembangunan Ruko di Tanah Dinas PSDA, Warga PKL Seleko Tetap Berjuang

Sikap Kasat Intel ini pun menuai kritik dari sejumlah warga Demak. “Seharusnya sebagai pejabat di institusi Polri tidak gegabah dalam bertindak. Tindakan ini justru bisa merusak citra Polri yang tengah berbenah,” ujar R, salah satu warga Demak saat dimintai tanggapan (03/06).

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Demak, khususnya Kasat Intel yang bersangkutan, belum memberikan konfirmasi resmi.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru