Aktivitas Usaha Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Tambaksari, Blora

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 01 Juli 2025

Blora, Mediaindonesiamaju.com — Aktivitas tambang galian C jenis tanah urug yang diduga ilegal terus beroperasi secara terang-terangan di Desa Tambaksari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Meski diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait, kegiatan ini tampak bebas tanpa pengawasan ataupun penindakan tegas dari pihak berwenang.

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, aktivitas pertambangan jenis tanah urug tersebut berlangsung aktif dan terbuka, tanpa memperlihatkan kepatuhan terhadap regulasi perizinan yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Hal ini memicu kekhawatiran warga karena dampak lingkungan yang mulai terasa akibat penggalian tanpa kontrol.

Seorang warga berinisial MN mengatakan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut diduga kuat belum memiliki izin resmi. “Dari hasil pengamatan kami, alat berat terlihat jelas beroperasi di lokasi. Namun, tidak ada papan informasi proyek atau dokumen perizinan yang terpampang,” ungkapnya kepada media, Senin (1/7/2025).

Baca Juga :  Viral di Media Sosial, Kasat Intel Polres Demak Laporkan Aktivis Sosial –Dinilai Bisa Berdampak Pada Turunnya Kredibilitas Institusi Polri

Sementara itu, Kepala Desa Tambaksari, Achmad Heru Gunawan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan belum pernah memberikan izin atau menerima laporan terkait adanya aktivitas galian C di wilayahnya. “Belum ada izin ke saya selaku kepala desa,” tegasnya.

Mirisnya, meski indikasi pelanggaran hukum telah terlihat jelas, belum ada tindakan nyata dari dinas maupun instansi terkait terhadap pengusaha tambang yang diduga melanggar aturan tersebut.

Baca Juga :  Diduga Jual Beli Tanah Kas Desa Mangin Dilaporkan Polres Grobogan

Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan galian C wajib didahului dengan pengurusan izin seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Warga dan aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelaku usaha tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum di Kabupaten Blora.

Rep_Latif
Media Indonesia Maju

Berita Terkait

Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak
Mantan Manajer Koperasi Pradesa Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Puluhan Miliar, Tuding Ketua DPC Gerindra Langkat sebagai Dalang
Dugaan TPPU Proyek Dermaga Pelindo Lombok Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur yang Dianggap Tergesa-gesa
Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU 43.576.15 Wonogiri, Oknum Diduga Terlibat
Formasi-KPM Demo DPRD Kampar, Desak Oknum Dewan P Dipecat: BK DPRD Komitmen Serius Selesaikan Persoalan
Heboh! Kapolri Dituding Permainkan Hukum di PN Jaksel, Wilson Lalengke: “Ini Sudah Bukan Negara Hukum, Tapi Negara Dagelan!”
Pembongkaran Paksa Aset KOPPSA-M oleh Oknum Diduga ‘Orderan’, Koperasi Desak Kapolda Riau Bertindak
Dugaan Kuasa Palsu Makin Panas, Muncul Surat Kuasa Diduga Dipalsukan

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:45 WIB

Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:42 WIB

Mantan Manajer Koperasi Pradesa Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Puluhan Miliar, Tuding Ketua DPC Gerindra Langkat sebagai Dalang

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:43 WIB

Dugaan TPPU Proyek Dermaga Pelindo Lombok Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur yang Dianggap Tergesa-gesa

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:02 WIB

Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU 43.576.15 Wonogiri, Oknum Diduga Terlibat

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:22 WIB

Formasi-KPM Demo DPRD Kampar, Desak Oknum Dewan P Dipecat: BK DPRD Komitmen Serius Selesaikan Persoalan

Berita Terbaru