Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, KEPRI, 16 OKTOBER 2025

Batam – Mediaindonesiamaju.com Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri menyoroti dugaan berbagai pelanggaran di tempat hiburan malam First Club Entertainment yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Ketua Umum Aliansi, Ismail Ratusimbangan, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan terkait pelanggaran jam operasional hingga dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan pajak.

“First Club hampir setiap malam beroperasi hingga pukul 04.00 pagi, melebihi ketentuan yang berlaku. Selain itu, banyak juga masalah terkait karyawan dan tenaga kerja asing (TKA),” ujarnya kepada sejumlah media.

Baca Juga :  Dugaan Diskriminasi oleh Kabid Kominfo Pacitan, Forum Pawarta Dikeluarkan dari Grup Pewarta

Menurut Ismail, manajemen First Club terbagi dua: manajemen lokal dan manajemen asing. Namun, kekuasaan manajemen asing yang dipimpin oleh Mr. Ye Mao disebut lebih dominan, termasuk dalam urusan penerimaan dan pemberhentian karyawan.
Hal ini dinilai melanggar aturan karena TKA tidak seharusnya mengurusi urusan personalia.

Ia juga menyoroti hak-hak karyawan yang belum sepenuhnya dipenuhi.
“Banyak karyawan belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, gaji dipotong saat sakit, dan tidak ada perlindungan sesuai UU Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Selain itu, Ismail meminta DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan instansi terkait seperti Dinas Pariwisata, Imigrasi, Satpol PP, dan Dinas Pendapatan.
RDP tersebut diharapkan bisa mengungkap persoalan terkait pajak hiburan, pajak TKA, dan dugaan kebocoran pajak daerah.

Baca Juga :  Mantan Kepala Desa Sido Mulyo, Kecamatan Mesuji, Resmi Bebas!

“Aliansi Peduli Kepri akan terus mengawal persoalan ini agar jelas dan tidak menjadi opini liar di masyarakat. Jika ada unsur pelanggaran hukum, kami akan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, pihak manajemen First Club melalui HRD Bosman belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media.

Reporter: Sulton

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru