Babak Baru Kasus Tiga Wartawan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kriminalisasi dan Permufakatan Jahat

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 05 Agustus 2025

BLORA, Mediaindonesiamaju.comKasus penangkapan tiga wartawan di Blora pada 22 Mei 2025 kini memasuki babak baru yang mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. Dalam konferensi pers terbaru, kuasa hukum ketiga wartawan, John L. Situmorang, S.H., M.H., menyampaikan temuan yang dapat membalikkan arah kasus secara signifikan, termasuk dugaan kuat bahwa justru pelapor adalah pihak yang pertama kali menawarkan uang.

Permintaan Turunkan Berita Justru Datang dari Oknum yang Melapor

Menurut John, permintaan untuk menurunkan berita investigasi tentang dugaan penyelewengan distribusi BBM subsidi bukan berasal dari wartawan, melainkan dari seorang bernama Didik. Didik disebut mengaku sebagai kepala gudang milik oknum TNI AD yang kini menjadi pelapor dalam kasus dugaan pemerasan.

“Permintaan untuk menurunkan berita bukan berasal dari inisiatif wartawan, tapi justru dari Sdr. Didik, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan mafia BBM subsidi,” tegas John.

Bukti BAP: Ada Uang Rp4 Juta yang Disodorkan ke Wartawan

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terungkap bahwa Didik sempat menyodorkan uang sebesar Rp4 juta dari total kesepakatan Rp10 juta sebagai “biaya” penghapusan berita. Fakta ini, menurut John, menunjukkan bahwa peristiwa tersebut lebih menyerupai jebakan dibandingkan pemerasan.

“Ini bukan pemerasan. Ini lebih mirip jebakan. Jika permintaan dan uang datang dari pihak pelapor, lalu mengapa justru wartawan yang dijadikan tersangka?” ujarnya.

Dugaan Permufakatan Jahat, Oknum Aparat Diduga Terlibat

John juga menyoroti potensi adanya kolaborasi jahat antara pelapor dan oknum aparat di Polres Blora. Ia menilai bahwa proses hukum dalam kasus ini tidak transparan dan justru bertujuan membungkam kerja jurnalistik.

“Ini bukan penegakan hukum, ini bentuk pembungkaman informasi publik. Wartawan kami sedang bekerja, bukan memeras. Justru mereka yang ditawari uang agar berita tak tayang,” katanya.

Analisis Yuridis: Unsur Pemerasan Tak Terpenuhi

Secara hukum, John menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan atau ancaman dalam tindakan wartawan, sehingga Pasal 368 KUHP tentang pemerasan tidak relevan. Justru muncul indikasi gratifikasi dari pelapor yang berkaitan dengan aparat negara.

“Jika benar ini gratifikasi dari pelapor yang notabene terkait oknum TNI, mengapa bukan dia yang diperiksa lebih dalam?” kritiknya.

Langkah Hukum Lanjutan: Ditempuh ke Tiga Lembaga Pengawas

Untuk menuntut keadilan, pihak kuasa hukum telah mengambil langkah hukum lanjutan dengan melayangkan laporan ke berbagai lembaga pengawasan:

  • Pengawas Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng untuk gelar perkara khusus.
  • Kejati Jateng, Jamwas Kejagung RI, dan Komisi Kejaksaan RI untuk mengusut dugaan pelanggaran etik jaksa.
  • POMDAM IV/Diponegoro untuk memproses keterlibatan oknum TNI AD.
Baca Juga :  Kapolres Simalungun Gelar Buka Puasa Bersama dengan Komunitas Mahasiswa Cipayung Plus

Pertanyaan Publik: Siapa yang Sebenarnya Memeras?

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: siapa sebenarnya yang memeras dan siapa yang menjadi korban? Apakah wartawan dijebak dalam skenario kriminalisasi untuk melindungi mafia BBM subsidi?

“Penegakan hukum tanpa keadilan adalah tirani. Kasus ini penuh tanda tanya dan harus dibuka seterang-terangnya. Rakyat berhak tahu, siapa yang bersembunyi di balik seragam,” pungkas John.


Catatan: Kasus ini kini tengah menjadi sorotan nasional karena mencerminkan polemik mendalam antara kebebasan pers, supremasi hukum, dan dugaan praktik mafia dalam distribusi BBM subsidi. Publik menanti, apakah hukum akan berpihak pada kebenaran, atau justru tunduk pada kekuatan tersembunyi.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru