Bareskrim Ungkap Perdagangan Sianida Ilegal, Ribuan Drum Diamankan di Surabaya dan Pasuruan

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Timur 15 Mei 2025

SURABAYA,Mediaindonesiamaju.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya sodium cyanide (sianida). Polisi membongkar dua gudang penyimpanan di wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur, dengan total barang bukti mencapai 6.371 drum sianida.

Gudang pertama berada di kawasan Margomulyo Indah, Surabaya, tempat polisi menyita 2.851 drum sianida. Sementara di gudang kedua yang terletak di Jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan, petugas mengamankan 3.520 drum sianida.

Direktur PT SHC berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Pengungkapan bermula dari informasi adanya aktivitas perdagangan sianida ilegal oleh SS di Surabaya. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap SS, 10 orang saksi, dan dua saksi ahli, penyidik melakukan gelar perkara yang menetapkan SS sebagai tersangka.

Modus operandi yang digunakan SS yakni mengimpor sianida dari China dengan memanfaatkan dokumen perusahaan tambang emas yang sudah tidak lagi beroperasi. Dalam kurun waktu satu tahun, SS telah mengimpor total 494,4 ton atau 9.888 drum sianida.

Baca Juga :  Polres Grobogan Musnahkan 3.715 Botol Miras Jelang Lebaran 2025

“Untuk mengelabui petugas, label pada drum dilepas sebelum dikirim. Bahkan, isi drum dipindahkan ke wadah yang menyerupai drum milik PT PPI,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Kamis (8/5/2025).

Sianida tersebut kemudian dijual kepada para penambang emas ilegal di berbagai daerah di Indonesia. Setiap drum dijual seharga Rp6 juta, dengan pengiriman rata-rata 200–300 drum per kali. Total omzet yang diraup SS selama tujuh kali pengiriman mencapai Rp59 miliar.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal maupun eksternal perusahaan. Termasuk siapa saja yang membantu dalam proses impor bahan berbahaya tersebut dari luar negeri.

Baca Juga :  Ketua DPD BAIN HAM RI Mesuji Soroti Ketimpangan Pembagian Dana Publikasi Media oleh Kominfo

Dari sisi pengawasan, Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag, Mario Josko, menegaskan bahwa sianida termasuk bahan berbahaya yang hanya boleh diimpor oleh PT PPI dan PT Sarinah. “Kami mendukung penuh langkah Bareskrim dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan berbahaya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar. Ia juga disangkakan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Dua pria lain yang turut diamankan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Polisi menyatakan penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap jaringan distribusi ilegal ini secara menyeluruh.

Rep_Yoyok

Berita Terkait

Dua Pengedar Sabu Asal Bengkulu Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Sita 101 Gram Barang Bukti
Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak
Mantan Manajer Koperasi Pradesa Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Puluhan Miliar, Tuding Ketua DPC Gerindra Langkat sebagai Dalang
Dugaan TPPU Proyek Dermaga Pelindo Lombok Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur yang Dianggap Tergesa-gesa
Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU 43.576.15 Wonogiri, Oknum Diduga Terlibat
Formasi-KPM Demo DPRD Kampar, Desak Oknum Dewan P Dipecat: BK DPRD Komitmen Serius Selesaikan Persoalan
Heboh! Kapolri Dituding Permainkan Hukum di PN Jaksel, Wilson Lalengke: “Ini Sudah Bukan Negara Hukum, Tapi Negara Dagelan!”
Pembongkaran Paksa Aset KOPPSA-M oleh Oknum Diduga ‘Orderan’, Koperasi Desak Kapolda Riau Bertindak

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 08:36 WIB

Dua Pengedar Sabu Asal Bengkulu Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Sita 101 Gram Barang Bukti

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:45 WIB

Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:42 WIB

Mantan Manajer Koperasi Pradesa Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Puluhan Miliar, Tuding Ketua DPC Gerindra Langkat sebagai Dalang

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:43 WIB

Dugaan TPPU Proyek Dermaga Pelindo Lombok Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur yang Dianggap Tergesa-gesa

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:02 WIB

Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU 43.576.15 Wonogiri, Oknum Diduga Terlibat

Berita Terbaru