MIM,Jawa Timur 15 Mei 2025
SURABAYA,Mediaindonesiamaju.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya sodium cyanide (sianida). Polisi membongkar dua gudang penyimpanan di wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur, dengan total barang bukti mencapai 6.371 drum sianida.
Gudang pertama berada di kawasan Margomulyo Indah, Surabaya, tempat polisi menyita 2.851 drum sianida. Sementara di gudang kedua yang terletak di Jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan, petugas mengamankan 3.520 drum sianida.
Direktur PT SHC berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Pengungkapan bermula dari informasi adanya aktivitas perdagangan sianida ilegal oleh SS di Surabaya. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap SS, 10 orang saksi, dan dua saksi ahli, penyidik melakukan gelar perkara yang menetapkan SS sebagai tersangka.
Modus operandi yang digunakan SS yakni mengimpor sianida dari China dengan memanfaatkan dokumen perusahaan tambang emas yang sudah tidak lagi beroperasi. Dalam kurun waktu satu tahun, SS telah mengimpor total 494,4 ton atau 9.888 drum sianida.
“Untuk mengelabui petugas, label pada drum dilepas sebelum dikirim. Bahkan, isi drum dipindahkan ke wadah yang menyerupai drum milik PT PPI,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Kamis (8/5/2025).
Sianida tersebut kemudian dijual kepada para penambang emas ilegal di berbagai daerah di Indonesia. Setiap drum dijual seharga Rp6 juta, dengan pengiriman rata-rata 200–300 drum per kali. Total omzet yang diraup SS selama tujuh kali pengiriman mencapai Rp59 miliar.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal maupun eksternal perusahaan. Termasuk siapa saja yang membantu dalam proses impor bahan berbahaya tersebut dari luar negeri.
Dari sisi pengawasan, Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag, Mario Josko, menegaskan bahwa sianida termasuk bahan berbahaya yang hanya boleh diimpor oleh PT PPI dan PT Sarinah. “Kami mendukung penuh langkah Bareskrim dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan berbahaya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar. Ia juga disangkakan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Dua pria lain yang turut diamankan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Polisi menyatakan penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap jaringan distribusi ilegal ini secara menyeluruh.
Rep_Yoyok