Mavia Penyalahguna Pupuk Bersubsidi Masih Marak Di Blora.

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 21 Mei 2025

BLORA, Mediaindonesiamaju.com –Sejumlah petani di Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, mengeluhkan tingginya harga pupuk bersubsidi jenis urea yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh kios UD Sumber Rejeki. Pupuk subsidi tersebut diduga dijual dengan harga Rp150.000 per karung (50 kg), jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp112.500.

Penetapan HET pupuk urea bersubsidi ini merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Tahun Anggaran 2025, yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Dalam keputusan tersebut, harga pupuk urea ditetapkan sebesar Rp2.250 per kilogram.

Seorang warga berinisial P membenarkan bahwa dirinya membeli pupuk urea subsidi seharga Rp150.000 dari UD Sumber Rejeki. “Saya membeli ini di kios UD Sumber Rejeki di Geneng, harganya Rp150.000, Mas,” ungkapnya saat ditemui awak media.

Baca Juga :  Gelegar Undian Tamades PT BPR BKK Lasem 1 Unit Mobil Dimenangkan Yeni Kristina   

Keluhan serupa juga disampaikan warga lain yang enggan disebutkan namanya. Ia menyayangkan praktik penjualan pupuk di atas HET yang dinilainya sangat merugikan petani. “Apalagi kami harus beli dalam bentuk paket. Padahal seharusnya harga Rp112.500 per karung. Ini jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, pihak kios UD Sumber Rejeki menyatakan bahwa harga tersebut sudah merupakan kesepakatan bersama. “Kalau pupuk urea Rp150.000, Mas, itu juga sudah kesepakatan dari paguyuban,” kata pihak kios.

 

Sebagai informasi, pupuk subsidi hanya boleh dibeli oleh petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem e-RDKK, dan melalui kios resmi yang ditunjuk pemerintah.

Lanjut, Kepala dinas dindagkop ukm Kiswoyo, SH., M.Si. sewaktu di klarivikasi melalui whatsap pribadinya minggu 18/05/25 mengatakan, kami dari dinas sudah menekan untuk menjual sesuai HET dan kami akan tindaklanjuti ini, kalau urusan hukum sudah ranah APH,“ Tutup Kiswoyo

Baca Juga :  Kapolri Lakukan Mutasi, Jabatan Strategis Polri Alami Pergantian - Kapolda Metro Jaya Mutasi.

**Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana**

Pupuk Indonesia menegaskan bahwa menjual pupuk bersubsidi di atas HET atau di luar mekanisme resmi merupakan pelanggaran hukum serius. Praktik ini bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, Permendag Nomor 4 Tahun 2023 menyatakan bahwa pupuk subsidi harus disalurkan sesuai ketentuan. Penjualan dalam bentuk “paket” atau modus lain yang melanggar HET tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, demi melindungi petani dan menjaga integritas program subsidi pemerintah.

Rep_Latif

Berita Terkait

Revitalisasi Pelayanan Regident, Kakorlantas : Masyarakat Dapat Akses dengan Mudah
Bakal Calon Perangkat Desa Punjulharjo Rembang, 1 Peserta Resmi Mendaftar, 2 Baru Ambil Berkas  
Ratusan Foto Santri Dipamerkan di Lasem Rembang, Bukti Sejarah Pesantren di Indonesia   
Bukti Nyata, Perusahaan Swasta PT. Praba Mas Hill Bangun Jalan Tembus Grand Wood ke Dewi Sartika dengan Anggaran Pribadi.
Dugaan Korupsi Dana Desa di Tambaksari, Operator Desa Dituding Gelapkan Uang Kader Rp25 Juta  
Penghormatan Terakhir, Dandim Pemalang Pimpin Upacara Pemakaman Sertu Budi Tri Asmoro  
Rapat Koordinasi Pengelolaan Dana BOS: Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Pemalang  
Warga Keluhkan Tanah Jaminan Hutang Dijual Sepihak Tanpa Persetujuan

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Revitalisasi Pelayanan Regident, Kakorlantas : Masyarakat Dapat Akses dengan Mudah

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:30 WIB

Bakal Calon Perangkat Desa Punjulharjo Rembang, 1 Peserta Resmi Mendaftar, 2 Baru Ambil Berkas  

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:55 WIB

Ratusan Foto Santri Dipamerkan di Lasem Rembang, Bukti Sejarah Pesantren di Indonesia   

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Bukti Nyata, Perusahaan Swasta PT. Praba Mas Hill Bangun Jalan Tembus Grand Wood ke Dewi Sartika dengan Anggaran Pribadi.

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:46 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa di Tambaksari, Operator Desa Dituding Gelapkan Uang Kader Rp25 Juta  

Berita Terbaru