Cilacap dalam Sorotan: Wartawan Online Jawa Tengah Adukan ‘J’ Penjual Rokok Ilegal ke Polresta Cilacap

- Jurnalis

Jumat, 4 April 2025 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 04 April 2025

Cilacap, Mediaindonesiamaju.com – Kasus yang melibatkan dua wartawan di Cilacap, yaitu SJ dan ZL, telah menimbulkan polemik dan isu hangat di kalangan masyarakat serta awak media, tidak hanya di wilayah Jawa Tengah, tetapi juga hingga luar daerah.

Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah, yang terdiri dari beberapa perwakilan media online, merasakan keprihatinan yang mendalam terhadap situasi ini. Mereka berharap agar pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Cilacap, segera mengambil tindakan yang adil dan transparan.

Selain itu, aliansi ini mendesak agar pihak pelapor, yakni J, juga ditindak atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan, yaitu mengedarkan atau menjual rokok tanpa cukai. Pernyataan ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak untuk menginformasikan publik, serta perlunya penegakan hukum yang konsisten terhadap semua pihak yang terlibat.

Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah siap untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada wartawan yang terlibat. Angger Suhodo, salah satu perwakilan aliansi, menegaskan saat menyerahkan surat aduan di Polresta Cilacap bahwa penyimpangan yang terjadi terkait peredaran rokok ilegal adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh distributor maupun pengecer.

Baca Juga :  Ratusan Personel Gabungan, Dikerahkan Dalam Pengamanan Tahun 2025

Angger Suhodo menekankan bahwa sanksi hukum untuk tindakan ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 54 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok yang tidak memiliki cukai dapat dikenakan pidana penjara dari 1 hingga 5 tahun dan/atau denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Aliansi Solidaritas Media Online untuk mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat, sekaligus melindungi integritas industri media.

Aliansi mengharapkan pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan akuntabel. Dari hasil penelusuran, ditemukan dugaan tindak pidana penyaluran rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai, yang mengakibatkan pelanggaran pidana pemerasan disertai pengancaman sesuai dengan Pasal 368. Dugaan ini melibatkan wartawan Cilacap, yaitu SZ dan ZL.

Baca Juga :  Kebijakan PLT Kabid PSP Deli Serdang Diduga Rusak Program Ketahanan Pangan Nasional

Angger Suhodo menyatakan harapannya agar J juga ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia menambahkan bahwa surat aduan terkait kasus ini akan dikirimkan kepada pihak Kanwil Bea dan Cukai, Polda Jawa Tengah, hingga Kejaksaan Tinggi di Semarang. “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum ini mendapatkan tindakan yang sesuai,” pungkasnya.

Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta menunjukkan komitmen aliansi untuk berkontribusi dalam pengawasan terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Teguh Supriyanto, Ketua DPW IWOI Jateng yang menandatangani surat aduan, memberikan keterangan bahwa kejadian ini bisa menjadi langkah awal untuk penindakan serta pemberantasan kegiatan ilegal di wilayah hukum Polresta Cilacap. Ia berharap agar penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus seperti ini, sehingga tidak memberikan celah bagi pelaku penjual produk ilegal untuk semakin merajalela dan kebal hukum.

(Sumber/Sugiman)

Rep _ Fq

 

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru