Damkar Bayar Air Pemadaman, PDAM Klaim Gratis: Dugaan Ketidakwajaran Anggaran Mencuat  

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 08 JANUARI 2026

Semarang – Mediaindonesiamaju.com Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan biaya air pemadaman kebakaran di Kota Semarang mulai mencuat ke publik. Pasalnya, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang mengaku telah melakukan pembayaran resmi atas penggunaan air, sementara pihak PDAM melalui admin media sosialnya menyebut air untuk pemadaman kebakaran gratis alias tidak dipungut biaya.

Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius: jika gratis, mengapa ada pembayaran? Dan jika dibayar, ke mana aliran dana tersebut?

Sekertaris dinas Damkar Kota Semarang berinisial A, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pembayaran penggunaan air yang dilakukan instansinya.

“Kami menjalankan tugas pemadaman demi keselamatan warga. Tapi faktanya, kami menerima tagihan dan sudah melakukan pembayaran resmi. Bukti pembayarannya ada,” ujar A, Selasa ( 6/01/2026 )

Baca Juga :  Pantai Dasun, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Rembang   

Ia menambahkan, pihaknya justru terkejut ketika mengetahui adanya pernyataan dari admin media sosial PDAM yang menyebut penggunaan air Damkar tidak dikenakan biaya.

“Kalau memang gratis, kami juga ingin kejelasan. Jangan sampai di lapangan kami diminta bayar, tapi di pernyataan publik dibilang tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Sementara itu, unggahan ilustrasi dan narasi yang beredar di media sosial menyoroti ironi tersebut. Di tengah situasi darurat kebakaran, petugas Damkar dinilai seharusnya mendapat dukungan penuh, bukan dibebani persoalan administratif yang berpotensi menghambat tugas kemanusiaan.

Pengamat kebijakan publik Kota Semarang, R, menilai perbedaan klaim ini perlu diaudit secara terbuka.

“Ini bukan soal nominal, tapi soal transparansi. Jika ada pembayaran dari instansi pemerintah untuk layanan yang diklaim gratis, maka patut ditelusuri dasar hukumnya dan aliran dananya,” ujarnya.

Baca Juga :  80 Tahun Mahkamah Agung: Refleksi Kritis dan Tantangan dalam Eksistensi Sebagai Benteng Terakhir Keadilan

Menurut R, ketidaksinkronan antara pernyataan resmi dan praktik di lapangan berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi apabila tidak segera diluruskan.

Hingga berita ini diturunkan, PDAM Kota Semarang belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar penagihan, mekanisme pembayaran air pemadaman kebakaran, maupun status dana yang disebut telah dibayarkan oleh Damkar.

Publik mendesak Pemerintah Kota Semarang dan aparat pengawas internal untuk segera melakukan klarifikasi dan penelusuran menyeluruh. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan preseden buruk, serta memastikan bahwa tugas penyelamatan nyawa warga tidak terhambat oleh persoalan anggaran yang tidak jelas.

 

–ima w

Berita Terkait

Saksi Ahli Pemohon Sebut Putusan Praperadilan Tidak Bisa Dilakukan Upaya Hukum Namun Harus Dilaksanakan Kerena Sudah Inkrah
KPK Masuk Angin, Jaksa Tunjukkan Taring: BPI KPNPA RI Jawa Tengah Semprot Penegakan Hukum
Komisi IV DPRD Rembang, Puji Santoso Pastikan Sekolah Rakyat Gratis untuk Anak Keluarga Tidak Mampu  
Kuasa Hukum Dirut PT San Xiong Steel Indonesia Mengajukan Permohonan Untuk Masuk Sebagai Pihak dan Meminta Hakim Tunggal Objektif 
Pemerintah Demak Bergerak Cepat Tangani Warga Obesitas Ekstrem yang Viral
Gempar! Puluhan Jamaah Umrah di Grobogan Gagal Berangkat, diduga terdapat peran seorang tokoh kampung berinisial DM, WARGA SIAP TEMPUH JALUR HUKUM
MENGAKU SEBAGAI PETANI BAWANG MERAH MAS PENDI SEBENARNYA SEDANG MENYAMAR IA MERUPAKAN CEO GRUB LAGUNA
GEGER… PAD Desa Genengadal Jadi Sorotan Warga, Dugaan Uang Pengelolaan Pasar Desa Dikuasai Seorang Bidan berisial S  

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:11 WIB

Saksi Ahli Pemohon Sebut Putusan Praperadilan Tidak Bisa Dilakukan Upaya Hukum Namun Harus Dilaksanakan Kerena Sudah Inkrah

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:36 WIB

KPK Masuk Angin, Jaksa Tunjukkan Taring: BPI KPNPA RI Jawa Tengah Semprot Penegakan Hukum

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:11 WIB

Damkar Bayar Air Pemadaman, PDAM Klaim Gratis: Dugaan Ketidakwajaran Anggaran Mencuat  

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:58 WIB

Komisi IV DPRD Rembang, Puji Santoso Pastikan Sekolah Rakyat Gratis untuk Anak Keluarga Tidak Mampu  

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:26 WIB

Kuasa Hukum Dirut PT San Xiong Steel Indonesia Mengajukan Permohonan Untuk Masuk Sebagai Pihak dan Meminta Hakim Tunggal Objektif 

Berita Terbaru