Dana Penyertaan Modal Bumdes Desa Bulu Diduga Raib, Laporan Keuangan ke Kementerian Dipertanyakan

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 14 February 2025

Sukoharjo ,MediaIndonesiamaju.com– Dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Bulu, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, semakin menguat. Pasalnya, sejak bertahun-tahun dianggarkan, hingga tahun 2024 tidak ada laporan pemasukan maupun pengeluaran dari Bumdes ke Pendapatan Asli Desa (PAD). Bahkan, laporan pertanggungjawaban Bumdes ke pemerintah desa pun tidak pernah ada.

Ironisnya, laporan dana desa tetap dikirimkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi seolah-olah program Bumdes berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah laporan keuangan yang dikirim ke pemerintah pusat benar-benar valid, atau hanya sebatas dokumen formal yang tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan?

Menurut informasi dari anggota LSM LAPAAN RI, kepala desa mengakui bahwa Bumdes tidak pernah memberikan pemasukan ke PAD sejak awal berdiri. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa dana penyertaan modal setiap tahun tidak jelas ke mana perginya. Masyarakat pun curiga bahwa dana tersebut dinikmati oleh oknum tertentu, termasuk pengurus Bumdes dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Polda Lampung Gelar Rakor Percepatan Penyerapan Gabah dan Beras untuk Ketahanan Pangan

Dugaan semakin kuat karena direktur Bumdes saat ini adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMK Negeri di Kabupaten Sukoharjo. Ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan Bumdes, yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dugaan Pemalsuan Laporan Keuangan

Jika benar laporan yang dikirim ke kementerian tetap mencantumkan program Bumdes padahal tidak ada aktivitas yang berjalan, maka ini bisa dikategorikan sebagai pemalsuan laporan keuangan negara. Pemalsuan dokumen seperti ini tidak hanya merugikan desa, tetapi juga bisa berujung pada konsekuensi hukum serius, termasuk dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Kasus serupa pernah terjadi di beberapa desa di Sukoharjo, di mana dana desa disalahgunakan tanpa adanya transparansi. Bahkan, di Desa Bakalan, Kecamatan Polokarto, seorang oknum bendahara desa diduga menggelapkan dana APBDes sebesar Rp550 juta untuk judi online. Meskipun dana telah dikembalikan, kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.

Baca Juga :  Wakapolda Lampung Tekankan Profesionalisme dan Integritas dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Mendesak Audit dan Tindakan Hukum

Masyarakat dan aktivis anti-korupsi menuntut pemerintah daerah untuk segera melakukan audit independen terhadap keuangan Bumdes Desa Bulu. Selain itu, aparat penegak hukum seperti BPK, KPK, dan Kejaksaan didesak untuk turun tangan mengusut aliran dana penyertaan modal yang selama ini tidak jelas keberadaannya.

Jika terbukti ada penyelewengan, kepala desa dan pengurus Bumdes harus bertanggung jawab dan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus ini menjadi bukti bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa masih menjadi masalah besar yang harus segera dibenahi.

Masyarakat berharap, dengan adanya audit dan penyelidikan lebih lanjut, dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang.

Hingga berita ini ditayangkan awak media akan terus melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait guna untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang yang akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya.

Narasumber: Joni LSM LAPAAN RI

Rep_Latif

Berita Terkait

WISATA AIR TERJUN DOYAM TURU SALAH SATU DESTINASI WISATA ALAM YANG WAJIB DIKUNJUNGI
Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Grobogan Resah Setelah Status Tersangka Ditetapkan
Perlu Ada Tindakan Tegas Terkait Maraknya Penjualan Es Moni di Wilayah Hukum Demak
Cilacap dalam Sorotan: Wartawan Online Jawa Tengah Adukan ‘J’ Penjual Rokok Ilegal ke Polresta Cilacap
Kapolsek Karanganyar Implementasikan Instruksi Kapolres Demak Patroli Pengamanan di Obyek Wisata
Patroli dan Imbauan di Objek Wisata Istambul oleh Satbinmas Polres Demak
Dugaan Pemalsuan Dokumen Proposal dan Penjualan Bantuan Ternak Domba Dilaporkan ke Polres Temanggung
Halal Bihalal dan Temu Kangen Pemuda, TNI, dan Warga di Desa Tunggu Penawangan

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 18:37 WIB

WISATA AIR TERJUN DOYAM TURU SALAH SATU DESTINASI WISATA ALAM YANG WAJIB DIKUNJUNGI

Jumat, 4 April 2025 - 17:06 WIB

Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Grobogan Resah Setelah Status Tersangka Ditetapkan

Jumat, 4 April 2025 - 14:55 WIB

Perlu Ada Tindakan Tegas Terkait Maraknya Penjualan Es Moni di Wilayah Hukum Demak

Kamis, 3 April 2025 - 16:44 WIB

Kapolsek Karanganyar Implementasikan Instruksi Kapolres Demak Patroli Pengamanan di Obyek Wisata

Rabu, 2 April 2025 - 13:54 WIB

Patroli dan Imbauan di Objek Wisata Istambul oleh Satbinmas Polres Demak

Berita Terbaru