Dana Penyertaan Modal Bumdes Desa Bulu Diduga Raib, Laporan Keuangan ke Kementerian Dipertanyakan

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 14 February 2025

Sukoharjo ,MediaIndonesiamaju.com– Dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Bulu, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, semakin menguat. Pasalnya, sejak bertahun-tahun dianggarkan, hingga tahun 2024 tidak ada laporan pemasukan maupun pengeluaran dari Bumdes ke Pendapatan Asli Desa (PAD). Bahkan, laporan pertanggungjawaban Bumdes ke pemerintah desa pun tidak pernah ada.

Ironisnya, laporan dana desa tetap dikirimkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi seolah-olah program Bumdes berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah laporan keuangan yang dikirim ke pemerintah pusat benar-benar valid, atau hanya sebatas dokumen formal yang tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan?

Menurut informasi dari anggota LSM LAPAAN RI, kepala desa mengakui bahwa Bumdes tidak pernah memberikan pemasukan ke PAD sejak awal berdiri. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa dana penyertaan modal setiap tahun tidak jelas ke mana perginya. Masyarakat pun curiga bahwa dana tersebut dinikmati oleh oknum tertentu, termasuk pengurus Bumdes dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Polsek Kebonagung Polres Demak Laksanakan Pengamanan Rangkaian Perayaan Natal di Desa Solowire

Dugaan semakin kuat karena direktur Bumdes saat ini adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMK Negeri di Kabupaten Sukoharjo. Ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan Bumdes, yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dugaan Pemalsuan Laporan Keuangan

Jika benar laporan yang dikirim ke kementerian tetap mencantumkan program Bumdes padahal tidak ada aktivitas yang berjalan, maka ini bisa dikategorikan sebagai pemalsuan laporan keuangan negara. Pemalsuan dokumen seperti ini tidak hanya merugikan desa, tetapi juga bisa berujung pada konsekuensi hukum serius, termasuk dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Kasus serupa pernah terjadi di beberapa desa di Sukoharjo, di mana dana desa disalahgunakan tanpa adanya transparansi. Bahkan, di Desa Bakalan, Kecamatan Polokarto, seorang oknum bendahara desa diduga menggelapkan dana APBDes sebesar Rp550 juta untuk judi online. Meskipun dana telah dikembalikan, kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.

Baca Juga :  Tim Dokkes Polres Simalungun Berikan Pelayanan Kesehatan kepada Korban Banjir di Parapat, Pastikan Kesehatan Warga Terjaga, Dorong Percepatan Pemulihan

Mendesak Audit dan Tindakan Hukum

Masyarakat dan aktivis anti-korupsi menuntut pemerintah daerah untuk segera melakukan audit independen terhadap keuangan Bumdes Desa Bulu. Selain itu, aparat penegak hukum seperti BPK, KPK, dan Kejaksaan didesak untuk turun tangan mengusut aliran dana penyertaan modal yang selama ini tidak jelas keberadaannya.

Jika terbukti ada penyelewengan, kepala desa dan pengurus Bumdes harus bertanggung jawab dan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus ini menjadi bukti bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa masih menjadi masalah besar yang harus segera dibenahi.

Masyarakat berharap, dengan adanya audit dan penyelidikan lebih lanjut, dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang.

Hingga berita ini ditayangkan awak media akan terus melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait guna untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang yang akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya.

Narasumber: Joni LSM LAPAAN RI

Rep_Latif

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru