Diduga Ada Praktik Prostitusi Online di Eks Kampus STIT Pemalang

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 14 Agustus 2025

PEMALANG,Mediaindonesiamaju.com– Dugaan praktik prostitusi online yang marak dikenal dengan sebutan aplikasi kodok ijo mencuat di sebuah hotel yang berlokasi di eks Kampus STIT (Sekolah Tinggi Islam Terpadu) atau Hotel L’tefa, Jl. Letjend D.I. Panjaitan Km 3, Paduraksa, Kecamatan/Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Penelusuran tim awak media pada Rabu (13/8/2025) malam, dilakukan setelah berkomunikasi dengan salah satu akun di aplikasi tersebut. Setelah disepakati harga, anggota tim menuju Hotel L’tefa dan mendatangi salah satu kamar yang ditempati target. Di kamar tersebut terjadi kesepakatan tarif Rp250.000 untuk sekali layanan. Tim kemudian meninggalkan lokasi dengan alasan membeli rokok.

“Ternyata benar bang, ada layanan aplikasi ijo di kamar 101,” ungkap Djoyo, anggota tim media.
“Awalnya saya kira ini kampus, ternyata hotel umum. Tadi saya sudah ketuk pintu, real sesuai gambar di akun Rr. Tarifnya 300 ribu, tapi bisa ditawar 250 ribu,” tambahnya.

Informasi dari warga sekitar hotel menguatkan dugaan tersebut. Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah lama mencurigai adanya praktik prostitusi di lokasi tersebut.

“Informasinya untuk Michat mas, dan dugaan ini sudah lama. Saat ini kami pantau, kalau ada bukti cukup pasti akan kami klarifikasi dengan pihak manajemen, bahkan ada rencana mau digerebek,” ujarnya.

Tokoh masyarakat itu menambahkan, praktik tersebut sangat memprihatinkan mengingat di sekitar hotel terdapat sekolah tingkat SMA/SMK, SD, TK, serta tempat ibadah.

“Kami berharap pihak manajemen lebih selektif menerima tamu, jangan sampai nama baik lembaga pendidikan dan rumah ibadah tercoreng,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu karyawan hotel bernama Rian membenarkan adanya tamu yang diduga melakukan transaksi prostitusi online. Ia mengaku sering melihat tamu datang dengan orang dan kendaraan yang berbeda.

“Iya ada mas. Tapi pihak hotel tidak tahu, mereka sembunyi-sembunyi. Di sini aturannya tidak bebas, kalau tamu berpasangan harus suami istri dengan KTP dan KK,” kata Rian.

Rian menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pemilik hotel. Namun hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi awak media kepada pihak manajemen maupun pemilik hotel belum mendapat respon.

Baca Juga :  Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Pendidikan: Polemik Pemalang Inspiring Teacher 2025

Rep_ Farras

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru