Diduga Dikelola Oknum Polisi, Galian C Ilegal di Tanjungrejo Kudus Semakin Meresahkan

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 24 JUNI 2025

KUDUS – Mediaindonesiamaju.com Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, semakin meresahkan masyarakat. Meski tidak mengantongi izin resmi, kegiatan penambangan terus berlangsung di dekat Bendung Logung, bahkan area operasinya kian meluas.

Ironisnya, tambang ilegal tersebut disebut-sebut dikelola oleh seorang oknum anggota polisi berinisial SG alias Ahong, yang masih aktif bertugas di lingkungan Polres Kudus.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas tambang berlangsung nyaris setiap hari. Alat berat terus bekerja menggali tanah, sementara truk-truk pengangkut material silih berganti keluar masuk lokasi tanpa pengawasan berarti. Kondisi ini memicu kerusakan lingkungan, debu tebal yang mengganggu pernapasan, serta jalanan rusak parah akibat kendaraan berat.

“Sangat mengganggu. Debu berterbangan, jalan rusak, dan suara alat berat bising sejak pagi. Belum lagi dampaknya ke sawah-sawah kami,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa lokasi tambang tersebut tidak terdaftar dalam izin resmi Pemerintah Kabupaten maupun instansi terkait. Lebih memprihatinkan lagi, usaha tambang ini diduga dilindungi oleh oknum aparat yang seharusnya menjadi penegak hukum.

Baca Juga :  Gadis Remaja 16 Tahun di Grobogan jadi Korban Rudapaksa Hingga Hamil 5 Bulan, Kini Keguguran

“Kami minta aparat bertindak tegas. Jangan karena pelakunya dari internal, lalu dibiarkan,” tegas salah satu tokoh masyarakat Tanjungrejo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polres Kudus maupun Pemerintah Kabupaten Kudus mengenai aktivitas galian tersebut dan keterlibatan SG.

Sementara itu, pakar hukum lingkungan dari Universitas Muria Kudus, Dr. Hendro Susilo, menegaskan bahwa tambang ilegal bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jika dilakukan oleh aparat penegak hukum, sanksinya bisa lebih berat karena ada pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Izin Cuma Satu Lokasi

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Harso Utomo, mengatakan bahwa perizinan tambang merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Baca Juga :  Polres Demak Salurkan Zakat Fitrah Anggota, Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat

“Kami hanya menerima data. Berdasarkan catatan kami, hanya ada satu lokasi galian C yang berizin, yakni di daerah Honggosoco, Kecamatan Jekulo. Di luar itu, termasuk yang di dekat Bendung Logung, tidak ada yang memiliki izin,”tegasnya.

Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Kepala Desa Tanjungrejo, Cristian Rahadiyanto, yang memastikan bahwa seluruh aktivitas tambang galian C di wilayah dekat Bendung Logung tidak memiliki izin operasi.

“Kalau itu izin resmi, dari desa pasti saya tolak. Itu dekat objek vital dan lahan pertanian. Saya pastikan, semuanya tidak berizin,” ujarnya.

Cristian juga mengungkapkan bahwa lahan tambang adalah milik warga berdasarkan sertifikat pribadi, bukan bagian dari sabuk hijau Bendung Logung.

“Tanah itu milik warga, bukan milik BBWS. Tapi tetap saja aktivitas tambang di area seperti itu sangat rawan merusak lingkungan,” tambahnya.

Ia mengaku akan mengambil langkah persuasif agar kegiatan tambang tidak menimbulkan kerugian lebih luas, baik bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Reporter: Ima
Editor: Latif

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru