Diduga Ilegal, Seorang Perawat RSUD Kudus Buka Praktek Pengobatan Mandiri Dirumah Demak,Diduga Tanpa Izin

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 24 April 2025

Demak,Mediaindonesiamaju.com – Seorang perawat yang diketahui bekerja di RSUD Kudus diduga membuka praktik pengobatan tanpa izin resmi di Desa Surodadi, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Praktik tersebut disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar.

Praktik yang dijalankan oleh Sunandar perawat yang bersangkutan, berlangsung di rumah pribadinya tanpa disertai plang atau penanda legalitas praktik. Bahkan, sebagian masyarakat mengira Sunandar adalah seorang dokter, lantaran aktivitasnya yang menyerupai layanan medis layaknya dokter umum.

Seorang perawat dari RSUP Dr. Kariadi Semarang yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa perawat memang diperbolehkan membuka praktik mandiri di rumah, namun hanya terbatas pada tindakan keperawatan seperti perawatan luka, hipnoterapi (jika bersertifikasi), atau pijat (jika bersertifikasi). Pemberian obat maupun tindakan penyuntikan tidak diperbolehkan tanpa adanya delegasi atau pengawasan langsung dari dokter.

Baca Juga :  Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih Motivasi Kader Posyandu Agar Tetap Semangat Memberikan Pelayanan.

“Kalau sampai memberikan suntikan dan obat tanpa izin dan delegasi dokter, maka itu sudah masuk ranah pelanggaran,” ujar perawat tersebut.(24/04/25)

Menurut keterangan beberapa pasien, tarif pelayanan di tempat Sunandar bervariasi antara Rp40.000 hingga Rp100.000 tergantung kondisi pasien. Selain diberikan obat, pasien juga disebut sering mendapatkan suntikan.

“Setiap hari rame sekali mas,klo ngantri bisa puluhan orang ,buka praktek mulai pukul 16.00 – 20.00 WIB,”tambahnya.(22/04/25)

Baca Juga :  Bupati Harno Berdoa Semua Partai Politik Jadi Satu, Kedepan Hanya 1 Pasangan Calon  

Padahal, berdasarkan Undang-undang Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019, perawat diperbolehkan membuka praktik mandiri asalkan memenuhi persyaratan seperti memiliki pendidikan minimal D3 Keperawatan, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP). Praktik tersebut juga harus sesuai kompetensi keperawatan dan berada di bawah pengawasan dokter.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Sunandar melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.(23/04/25)

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menindaklanjuti laporan ini apabila terbukti praktik tersebut belum mengantongi izin resmi.

Rep_Latif

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru