Diduga Jadi Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi, Lokasi di Tengaran Semarang Bebas Beroperasi di Tengah Permukiman Warga

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 13 OKTOBER 2025

Semarang,  – Mediaindonesiamaju.com Sebuah bangunan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, diduga kuat digunakan sebagai gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Aktivitas di lokasi tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan berada di tengah kawasan padat penduduk.

 

Menurut informasi yang dihimpun, gudang tersebut digunakan untuk pengolahan dan penimbunan BBM bersubsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan tanpa adanya tindakan dari aparat berwenang.

Baca Juga :  Koperasi Jasa Sumber Arta Barito Gelar Rapat Tahunan Berasaskan Kekeluargaan

 

Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa kegiatan bongkar muat solar sering terlihat pada malam hari.

 

> “Setiap malam ada truk tangki masuk, kadang juga ada drum-drum besar dibawa keluar. Kami takut kalau sampai terjadi kebakaran, karena dekat rumah-rumah warga,” ujarnya.

 

 

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

Baca Juga :  rmada Pengangsu Solar Ilegal Ditemukan di SPBU 44.544.01 Buayan, Diduga Ada Pembiaran  

 

Kegiatan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, demi menjaga keamanan lingkungan dan mencegah kerugian negara akibat penyalahgunaan.

 

Rep : Ima W

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru