Diduga Jadi Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi, Lokasi di Tengaran Semarang Bebas Beroperasi di Tengah Permukiman Warga

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 13 OKTOBER 2025

Semarang,  – Mediaindonesiamaju.com Sebuah bangunan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, diduga kuat digunakan sebagai gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Aktivitas di lokasi tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan berada di tengah kawasan padat penduduk.

 

Menurut informasi yang dihimpun, gudang tersebut digunakan untuk pengolahan dan penimbunan BBM bersubsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan tanpa adanya tindakan dari aparat berwenang.

Baca Juga :  POSKO MOTOR & ESTEHKLASIK JADI TEMPAT FAVORIT WARGA UNTUK NGOPI DAN CUCI MOTOR

 

Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa kegiatan bongkar muat solar sering terlihat pada malam hari.

 

> “Setiap malam ada truk tangki masuk, kadang juga ada drum-drum besar dibawa keluar. Kami takut kalau sampai terjadi kebakaran, karena dekat rumah-rumah warga,” ujarnya.

 

 

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

Baca Juga :  Tandon Air Ambruk di Gontor 5 Magelang, Puluhan Santri Jadi Korban

 

Kegiatan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, demi menjaga keamanan lingkungan dan mencegah kerugian negara akibat penyalahgunaan.

 

Rep : Ima W

Berita Terkait

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  
Bupati Harno Berdoa Semua Partai Politik Jadi Satu, Kedepan Hanya 1 Pasangan Calon  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:14 WIB

Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi

Berita Terbaru