MM, JAWA TENGAH, 17 MEI 2025
BLORA – Mediaindonesiamaju.com Sejumlah petani di Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, mengeluhkan harga pupuk bersubsidi jenis urea yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh kios UD Sumber Rejeki. Pupuk bersubsidi tersebut diduga dijual dengan harga Rp150.000 per karung (50 kg), padahal HET yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp112.500.
Penetapan HET pupuk urea bersubsidi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian untuk Tahun Anggaran 2025, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk urea ditetapkan sebesar Rp2.250 per kilogram atau Rp112.500 untuk satu karung berisi 50 kilogram.
Seorang warga Desa Nglangitan berinisial P membenarkan bahwa ia membeli pupuk urea bersubsidi seharga Rp150.000 di UD Sumber Rejeki. “Saya membeli ini di kios UD Sumber Rejeki di Geneng, harganya Rp150.000, Mas,” ujarnya saat tanyai awak media saat setelah membeli pupuk.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga lainnya yang enggan disebutkan namanya. Ia mengatakan, “Penjual pupuk subsidi dengan harga di atas HET sangat merugikan petani. Apalagi kami harus beli dalam bentuk paket. Padahal, sesuai aturan, harga pupuk urea seharusnya Rp112.500 per karung, tapi di Desa Nglangitan rata-rata dijual Rp150.000. Itu sudah melanggar undang-undang menurut saya.” ujar salah satu masyarakat
Saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak UD Sumber Rejeki menyatakan bahwa harga tersebut telah disepakati bersama. “Kalau pupuk urea Rp150.000, Mas, itu juga sudah kesepakatan dari paguyuban untuk seharga segitu,” ujar kios tersebut.
Perlu diketahui, pupuk bersubsidi hanya dapat dibeli oleh petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), serta melalui kios resmi yang ditunjuk pemerintah.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
Pupuk Indonesia telah mengingatkan seluruh mitra kios bahwa menjual pupuk bersubsidi di atas HET atau di luar mekanisme resmi merupakan pelanggaran serius. Hal ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, berdasarkan Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, penjualan pupuk bersubsidi harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Alasan penjualan dalam bentuk “paket” atau metode lain yang menyamarkan pelanggaran HET tidak dapat dibenarkan.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini agar tidak semakin merugikan petani dan mencederai tujuan program subsidi pemerintah.
Rep : Latif