Diduga Jual Pupuk Di Atas HET, Kios UD Sumber Rejeki di Desa Nglangitan Dikeluhkan Petani

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MM, JAWA TENGAH, 17 MEI 2025

BLORA – Mediaindonesiamaju.com Sejumlah petani di Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, mengeluhkan harga pupuk bersubsidi jenis urea yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh kios UD Sumber Rejeki. Pupuk bersubsidi tersebut diduga dijual dengan harga Rp150.000 per karung (50 kg), padahal HET yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp112.500.

Penetapan HET pupuk urea bersubsidi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian untuk Tahun Anggaran 2025, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk urea ditetapkan sebesar Rp2.250 per kilogram atau Rp112.500 untuk satu karung berisi 50 kilogram.

Seorang warga Desa Nglangitan berinisial P membenarkan bahwa ia membeli pupuk urea bersubsidi seharga Rp150.000 di UD Sumber Rejeki. “Saya membeli ini di kios UD Sumber Rejeki di Geneng, harganya Rp150.000, Mas,” ujarnya saat tanyai awak media saat setelah membeli pupuk.

Baca Juga :  Polres Grobogan Ungkap 38 Kasus Kejahatan Selama Operasi Aman Candi 2025

Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga lainnya yang enggan disebutkan namanya. Ia mengatakan, “Penjual pupuk subsidi dengan harga di atas HET sangat merugikan petani. Apalagi kami harus beli dalam bentuk paket. Padahal, sesuai aturan, harga pupuk urea seharusnya Rp112.500 per karung, tapi di Desa Nglangitan rata-rata dijual Rp150.000. Itu sudah melanggar undang-undang menurut saya.” ujar salah satu masyarakat

Saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak UD Sumber Rejeki menyatakan bahwa harga tersebut telah disepakati bersama. “Kalau pupuk urea Rp150.000, Mas, itu juga sudah kesepakatan dari paguyuban untuk seharga segitu,” ujar kios tersebut.

Perlu diketahui, pupuk bersubsidi hanya dapat dibeli oleh petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), serta melalui kios resmi yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga :  JEBAKAN BETMEN: TIGA WARTAWAN ONLINE TERJERAT SAAT MENGUNGKAP PRAKTIK PENGANGSU BBM SUBSIDI ILEGAL

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana

Pupuk Indonesia telah mengingatkan seluruh mitra kios bahwa menjual pupuk bersubsidi di atas HET atau di luar mekanisme resmi merupakan pelanggaran serius. Hal ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, berdasarkan Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, penjualan pupuk bersubsidi harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Alasan penjualan dalam bentuk “paket” atau metode lain yang menyamarkan pelanggaran HET tidak dapat dibenarkan.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini agar tidak semakin merugikan petani dan mencederai tujuan program subsidi pemerintah.

Rep : Latif

Berita Terkait

Dua Pengedar Sabu Asal Bengkulu Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Sita 101 Gram Barang Bukti
Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak
Mantan Manajer Koperasi Pradesa Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Puluhan Miliar, Tuding Ketua DPC Gerindra Langkat sebagai Dalang
Dugaan TPPU Proyek Dermaga Pelindo Lombok Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur yang Dianggap Tergesa-gesa
Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU 43.576.15 Wonogiri, Oknum Diduga Terlibat
Formasi-KPM Demo DPRD Kampar, Desak Oknum Dewan P Dipecat: BK DPRD Komitmen Serius Selesaikan Persoalan
Heboh! Kapolri Dituding Permainkan Hukum di PN Jaksel, Wilson Lalengke: “Ini Sudah Bukan Negara Hukum, Tapi Negara Dagelan!”
Pembongkaran Paksa Aset KOPPSA-M oleh Oknum Diduga ‘Orderan’, Koperasi Desak Kapolda Riau Bertindak

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 08:36 WIB

Dua Pengedar Sabu Asal Bengkulu Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Sita 101 Gram Barang Bukti

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:45 WIB

Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:42 WIB

Mantan Manajer Koperasi Pradesa Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Puluhan Miliar, Tuding Ketua DPC Gerindra Langkat sebagai Dalang

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:43 WIB

Dugaan TPPU Proyek Dermaga Pelindo Lombok Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur yang Dianggap Tergesa-gesa

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:02 WIB

Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU 43.576.15 Wonogiri, Oknum Diduga Terlibat

Berita Terbaru