Diduga Jual Pupuk Di Atas HET, Kios UD Sumber Rejeki di Desa Nglangitan Dikeluhkan Petani

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MM, JAWA TENGAH, 17 MEI 2025

BLORA – Mediaindonesiamaju.com Sejumlah petani di Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, mengeluhkan harga pupuk bersubsidi jenis urea yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh kios UD Sumber Rejeki. Pupuk bersubsidi tersebut diduga dijual dengan harga Rp150.000 per karung (50 kg), padahal HET yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp112.500.

Penetapan HET pupuk urea bersubsidi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian untuk Tahun Anggaran 2025, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk urea ditetapkan sebesar Rp2.250 per kilogram atau Rp112.500 untuk satu karung berisi 50 kilogram.

Seorang warga Desa Nglangitan berinisial P membenarkan bahwa ia membeli pupuk urea bersubsidi seharga Rp150.000 di UD Sumber Rejeki. “Saya membeli ini di kios UD Sumber Rejeki di Geneng, harganya Rp150.000, Mas,” ujarnya saat tanyai awak media saat setelah membeli pupuk.

Baca Juga :  Kondisi Kuliner Alun-alun Pemalang Memprihatinkan, Butuh Penataan Kota 

Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga lainnya yang enggan disebutkan namanya. Ia mengatakan, “Penjual pupuk subsidi dengan harga di atas HET sangat merugikan petani. Apalagi kami harus beli dalam bentuk paket. Padahal, sesuai aturan, harga pupuk urea seharusnya Rp112.500 per karung, tapi di Desa Nglangitan rata-rata dijual Rp150.000. Itu sudah melanggar undang-undang menurut saya.” ujar salah satu masyarakat

Saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak UD Sumber Rejeki menyatakan bahwa harga tersebut telah disepakati bersama. “Kalau pupuk urea Rp150.000, Mas, itu juga sudah kesepakatan dari paguyuban untuk seharga segitu,” ujar kios tersebut.

Perlu diketahui, pupuk bersubsidi hanya dapat dibeli oleh petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), serta melalui kios resmi yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga :  Pada moment Upacara peringatan hari lahir Pancasila Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana

Pupuk Indonesia telah mengingatkan seluruh mitra kios bahwa menjual pupuk bersubsidi di atas HET atau di luar mekanisme resmi merupakan pelanggaran serius. Hal ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, berdasarkan Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, penjualan pupuk bersubsidi harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Alasan penjualan dalam bentuk “paket” atau metode lain yang menyamarkan pelanggaran HET tidak dapat dibenarkan.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini agar tidak semakin merugikan petani dan mencederai tujuan program subsidi pemerintah.

Rep : Latif

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru