Diduga Kapolsek Balang Lompo kepulauan pangkep tutup mata dalam kasus Pasal 351 KUHP

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, SULAWESI SELATAN, 8 AGUSTUS 2025

Pangkajene Kepulauan, — Mediaindonesiamaju.com Dugaan penganiayaan terhadap seorang warga lanjut usia di Pulau Badi kembali menjadi sorotan. Korban, Adam (60), melaporkan Jaya (37) atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP (penganiayaan) ke Polres Pangkep dengan nomor laporan LP/B/118/IV/SPKT/POLRES PANGKEP.

Peristiwa terakhir terjadi pada Rabu, 2 April 2025. Korban menuturkan bahwa saat itu ia sedang duduk di pinggir jalan bersama warga sambil menggunakan ponsel. Tiba-tiba, terlapor datang, merebut ponsel, melemparkannya ke arah tembok, dan memukul dada korban hingga membuatnya sesak napas.

Kasus ini bukan pertama kali. Korban mengaku sebelumnya pernah dipukul oleh pelaku, namun saat itu persoalan diselesaikan secara damai oleh Binmas Polsek balang lompo bersama kepala desa. Meski begitu, pelaku kembali melakukan kekerasan.

Perdamaian yang Dipertanyakan
Binmas Polsek balang lompo sempat membuat surat perdamaian, namun belakangan pihak Polsek balang lompo sendiri menyatakan surat tersebut tidak sah (buta). Hal ini memunculkan tanda tanya publik mengenai prosedur dan kewenangan Binmas dalam membuat dokumen hukum.

Baca Juga :  Remaja Tenggelam di Sungai Kalikuto, Pencarian Diperluas

Bahkan, menurut keterangan korban kepada media, Binmas pernah menyampaikan ucapan yang terkesan meremehkan laporan. “Melapor maki ndak ada ji apa-apa nya wartawan nu,” ujar korban menirukan perkataan oknum Binmas.

Saksi Enggan Bicara
Saat dikonfirmasi, korban mengaku sebenarnya ada banyak warga yang melihat kejadian. Namun mereka takut menjadi saksi karena pelaku adalah keponakan kepala desa. “Banyak ji dek, cuma takut semua jadi saksi,” jelas Adam.

Penjelasan Penyidik
Media menghubungi penyidik Polres Pangkep terkait kendala kasus ini. Penyidik membenarkan bahwa proses hukum terkendala pada ketiadaan saksi.

“Kami sudah tindak lanjuti laporan Pak Adam, sudah kami periksa, dan kami sudah mengirimkan undangan klarifikasi terhadap saksi yang disebut Pak Adam, namun sampai sekarang tidak ada yang bersedia hadir,” ungkapnya.

Ketika media bertanya apakah visum dan pengakuan pelaku tidak cukup untuk memproses kasus tanpa saksi mata, penyidik menjawab:

“Iya pak, harus ada saksi. Kalau kejadian pertama menurut Pak Adam sudah damai dan ada pernyataannya. Kalau ada saksi lain yang mau diajukan dan mau hadir, lebih bagus lagi. Yang kemarin dia ajukan tidak ada yang mau hadir.”

Baca Juga :  Kapolres Grobogan Tanggap Cepat Temui Pencari Bekicot yang Dituduh Mencuri

Pertanyaan Serius bagi Penegakan Hukum
Pernyataan ini memantik diskusi di kalangan pemerhati hukum. Pasal 184 KUHAP menyebutkan bahwa alat bukti sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam banyak perkara, visum dan pengakuan pelaku dapat menjadi bukti kuat meski tanpa saksi mata.

Pengamat hukum menilai, pembiaran kasus seperti ini berisiko membuka peluang kekerasan berulang. “Jika aparat hanya berpatokan pada saksi yang enggan bicara karena tekanan sosial, maka hukum akan lumpuh. Bahkan pembunuhan pun bisa tidak diproses jika pola ini dibiarkan,” tegasnya.

Masyarakat Pulau Badi kini menanti langkah tegas dari Polres Pangkep untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, demi melindungi warga dari intimidasi dan memastikan keadilan bagi korban yang sudah lanjut usia.ungkapnya.

Keluarga korban berharap kepada Bapak Kapolda Sulawesi Selatan dan Bapak Kapolri supaya kasus ini di tindak lanjuti dan tidak ada lagi oknum yg bermain.

Rep : Latif

Berita Terkait

Oknum Polisi Demak Bantah Isu Perampasan Motor Warga
Truk Diduga Sedot Solar Subsidi dengan Plat Ganda di Blora, Sopir Kabur Saat Dikonfirmasi
Potensi Penyalahgunaan Pokir DPRD: Celah Korupsi yang Mengancam Tata Kelola Pembangunan Daerah
Bupati Pati Sudewo Batalkan Dua Kebijakan Kontroversial, Aksi Demo 13 Agustus Tetap Berlanjut
Warga Desa Proto Geruduk Kantor Kepala Desa, Pertanyakan Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Geger Isu Kerabat Bupati Grobogan Kondisikan Dana Cukai Rp 500 Juta, Disnakan Membantah
Warga Soroti Ketidaksesuaian Proyek Jalan di Desa Tunjungan Blora, Diduga Tak Sesuai Hasil Musdes
LBH MBP Sidorejo Law Desak Kejari Demak Ungkap Perkembangan Laporan Dugaan Korupsi di Desa Sidorejo

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 19:41 WIB

Oknum Polisi Demak Bantah Isu Perampasan Motor Warga

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:09 WIB

Truk Diduga Sedot Solar Subsidi dengan Plat Ganda di Blora, Sopir Kabur Saat Dikonfirmasi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Potensi Penyalahgunaan Pokir DPRD: Celah Korupsi yang Mengancam Tata Kelola Pembangunan Daerah

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Bupati Pati Sudewo Batalkan Dua Kebijakan Kontroversial, Aksi Demo 13 Agustus Tetap Berlanjut

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Warga Desa Proto Geruduk Kantor Kepala Desa, Pertanyakan Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Berita Terbaru

Bisnis

Oknum Polisi Demak Bantah Isu Perampasan Motor Warga

Minggu, 10 Agu 2025 - 19:41 WIB