Diduga Langgar Aturan, Pabrik Es Kristal Pemalang Rugikan Pemda dan Dampak Lingkungan Jangka Panjang Rugikan Masyarakat Sekitar

- Jurnalis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 16 AGUSTUS 2025

 

Pemalang,  – Mediaindonesiamaju.com Berdasarkan informasi laporan dari masyarakat, ada sebuah perusahan produksi es kristal yang berlokasi di Dukuh Slarang, Desa Surajaya, Kabupaten Pemalang diduga melanggar aturan.

Hasil penelusuran awak media, diketahui produsen es kristal tersebut yakni Cv. Clasier Ice yang beralamat di Jalan Pemalang – Randudongkal KM 12 Nomor Ruas 158.

Informasi dari narasumber terpercaya, perusahan dibawah bendera CV. Clasier Ice awalnya hanya memiliki satu buah mesin produksi, kemudian untuk meningkatkan skala produksi saat ini, perusahaan tersebut menambah atau memiliki dua buah mesin produksi akan tetapi diduga tidak melakukan pengurusan izin baru.

“Penambahan mesin produksi pada pabrik es kristal umumnya memerlukan pelaporan atau bahkan pengurusan izin baru, tergantung pada skala peningkatan produksi dan peraturan daerah setempat,” bener narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, peningkatan kapasitas produksi melalui penambahan mesin bisa berarti perubahan signifikan pada operasional perusahaan, termasuk perubahan skala usaha.

Baca Juga :  Ahli Waris PT. Nandi Amerta Agung Gugat Kurator dan KPKNL Semarang Terkait Lelang Lahan Kontroversial

“Jika penambahan mesin menyebabkan peningkatan produksi yang signifikan, perusahaan mungkin dianggap naik kelas dari skala usaha kecil menjadi menengah atau besar, yang memerlukan jenis izin yang berbeda. Karena apabila ada peningkatan produksi, tentu akan ada perubahan dampak lingkungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, narasumber yang juga selaku aktivis lingkungan hidup tersebut mengatakan bahwa, mesin baru bisa saja berdampak pada lingkungan sekitar, seperti peningkatan konsumsi energi atau limbah. Ini perlu dilaporkan dan mungkin memerlukan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) atau UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan) yang baru.

“Penambahan mesin bisa meningkatkan kapasitas produksi, yang mungkin memerlukan penyesuaian pada izin usaha industri (IUI) yang sudah ada atau pengurusan IUI baru,” jelasnya.

“Bilamana benar, ada penambahan mesin produksi namun perusahaan tersebut tidak mengurus izin baru, ya jelas itu melanggar aturan,” tandasnya.

Baca Juga :  Pemuda Asal Desa Batu Badak Tewas Ditabrak Mobil di Gunung Sugih, Polisi Belum Turun ke TKP

Saat dikonfirmasi via telp dan pesan singkat, pada Selasa 12 Agustus 2025, pimpinan perusahaan produksi es kristal belum memberikan respon.

Tak puas hanya melalui sambungan telpon dan pesan singkat, pada hari yang sama tim awak media, berusaha mendatangi lokasi (kantor Cv. Clasier Ice, dengan tujuan yang sama yakni, untuk konfirmasi langsung. Alhasil, pimpinan perusahaan tersebut sedang tidak berada dikantor. Menurut keterangan dari staf dan petugas keamanan, bahwa pada hari ini pimpinannya sedang ke luar kota.

“Saat ini pak Winto sedang ke luar kota (Semarang), mungkin besok pagi beliau ada di kantor,” ucap Supri selaku petugas jaga sembari meminta nomor handphone yang bisa dihubungi.

Ketika awak media kembali berusaha untuk konfirmasi lebih lanjut, pimpinan perusahaan tidak merespon. Justru diduga malah melibatkan orang lain agar awak media tidak memberitakan persoalan tersebut.

 

(Farras/Tim)

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru