Diduga Malpraktik, Balita Meninggal di RS KSH Pati Saat Malam Takbiran: Keluarga Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Selasa, 8 April 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 08 April 2025

Pati – Mediaindonesiamaju.com – Duka mendalam menyelimuti keluarga pasangan Rini dan Bambang, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati. Buah hati ketiga mereka, Rafandra Astaguna (1,5 tahun), meninggal dunia di Rumah Sakit Keluarga Sehat (KSH) Pati pada saat malam takbiran, Minggu dini hari (31/03/2025).

Menurut keterangan keluarga, Rafandra sebelumnya mengalami demam tinggi sejak Sabtu siang (29/03) dan dilarikan ke RS KSH untuk mendapatkan perawatan. Namun, kondisi tubuhnya naik turun dan memasuki pukul 02.00 WIB dini hari, korban mengalami kejang-kejang. Sang ibu, Rini, menuturkan bahwa dalam proses penanganan, perawat menekan dada anaknya dengan kedua tangan. Tragisnya, menjelang azan Subuh berkumandang, perawat menyatakan bahwa Rafandra telah meninggal dunia karena dugaan paru-paru bocor.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Pihak keluarga menduga adanya kelalaian dan penanganan yang tidak profesional oleh tenaga medis RS KSH, yang menyebabkan kematian Rafandra. Atas dasar itu, kedua orang tua korban menggandeng LSM Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) untuk mendampingi mereka dalam proses hukum.

“Anak kami sehat-sehat saja sebelumnya. Lahir normal, berat badan dan tinggi pun sesuai. Tapi sekarang, kami hanya bisa menangis karena dia tidak kembali,” ujar Rini, dengan suara bergetar.

Ketua Umum MPK Bima Agus dan Ketua Cabang MPK Pati Elfri menyatakan kesiapan untuk mendampingi keluarga dalam membawa kasus ini ke ranah hukum. Rencana pelaporan kepada pihak kepolisian sedang dalam proses.

Baca Juga :  Warga Desa Tunggu Keluhkan Biaya Sertifikat Masal Tanah Rp 500 Ribu, Melebihi Ketentuan SKB 3 Menteri

Tak hanya kehilangan anak tercinta, keluarga juga harus menanggung beban finansial. Hingga saat ini, mereka baru mampu membayar Rp 5 juta dari total tagihan rumah sakit sebesar Rp 20,5 juta. Sepeda motor satu-satunya pun harus ditinggalkan sebagai jaminan. Rumah sakit memberi batas waktu hingga 8 April 2025 untuk pelunasan.

“Kami hanya rakyat kecil. Apakah orang miskin tidak boleh sakit?” tanya Bambang, ayah korban yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan umum.

Media ini memberi ruang hak jawab kepada pihak Rumah Sakit KSH terkait dugaan yang disampaikan oleh keluarga korban.

Reporter: Fiqih
Sumber: jurisdnusantara.com

 

Berita Terkait

Lahan Masyarakat di IKN belum Dibayar, Ketum PPWI: Pemerintah Jangan Menanam Bara Api dalam Membangun Negara
Audiensi GM PTPN IV Dengan Bupati Simalungun Penuh Keakraban dan Kekeluargaan.
Viral Dugaan Adanya Malpraktek Di RS KSH Pati – Akhirnya Buka Suara
Dugaan Pungli Restorative Justice di Polsek Kebonagung, Kapolsek Diduga Minta Uang RJ
Apel dan Halal Bihalal Tandai Kembalinya Aktivitas ASN Pemkab Grobogan Pasca Libur Idulfitri
Diduga Lakukan Aborsi, Seorang Wanita Ditemukan Lemas dan Berdarah di Kos Pedurungan Semarang
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Talud di Desa Megonten Dikeluhkan Warga
Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia(PERADMI) LAMPUNG Menggelar acara Halal bihalal

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 13:56 WIB

Lahan Masyarakat di IKN belum Dibayar, Ketum PPWI: Pemerintah Jangan Menanam Bara Api dalam Membangun Negara

Sabtu, 12 April 2025 - 13:01 WIB

Audiensi GM PTPN IV Dengan Bupati Simalungun Penuh Keakraban dan Kekeluargaan.

Sabtu, 12 April 2025 - 09:22 WIB

Viral Dugaan Adanya Malpraktek Di RS KSH Pati – Akhirnya Buka Suara

Jumat, 11 April 2025 - 21:37 WIB

Dugaan Pungli Restorative Justice di Polsek Kebonagung, Kapolsek Diduga Minta Uang RJ

Jumat, 11 April 2025 - 13:33 WIB

Apel dan Halal Bihalal Tandai Kembalinya Aktivitas ASN Pemkab Grobogan Pasca Libur Idulfitri

Berita Terbaru