Diduga Malpraktik, Balita Meninggal di RS KSH Pati Saat Malam Takbiran: Keluarga Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Selasa, 8 April 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 08 April 2025

Pati – Mediaindonesiamaju.com – Duka mendalam menyelimuti keluarga pasangan Rini dan Bambang, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati. Buah hati ketiga mereka, Rafandra Astaguna (1,5 tahun), meninggal dunia di Rumah Sakit Keluarga Sehat (KSH) Pati pada saat malam takbiran, Minggu dini hari (31/03/2025).

Menurut keterangan keluarga, Rafandra sebelumnya mengalami demam tinggi sejak Sabtu siang (29/03) dan dilarikan ke RS KSH untuk mendapatkan perawatan. Namun, kondisi tubuhnya naik turun dan memasuki pukul 02.00 WIB dini hari, korban mengalami kejang-kejang. Sang ibu, Rini, menuturkan bahwa dalam proses penanganan, perawat menekan dada anaknya dengan kedua tangan. Tragisnya, menjelang azan Subuh berkumandang, perawat menyatakan bahwa Rafandra telah meninggal dunia karena dugaan paru-paru bocor.

Baca Juga :  Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Pihak keluarga menduga adanya kelalaian dan penanganan yang tidak profesional oleh tenaga medis RS KSH, yang menyebabkan kematian Rafandra. Atas dasar itu, kedua orang tua korban menggandeng LSM Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) untuk mendampingi mereka dalam proses hukum.

“Anak kami sehat-sehat saja sebelumnya. Lahir normal, berat badan dan tinggi pun sesuai. Tapi sekarang, kami hanya bisa menangis karena dia tidak kembali,” ujar Rini, dengan suara bergetar.

Ketua Umum MPK Bima Agus dan Ketua Cabang MPK Pati Elfri menyatakan kesiapan untuk mendampingi keluarga dalam membawa kasus ini ke ranah hukum. Rencana pelaporan kepada pihak kepolisian sedang dalam proses.

Baca Juga :  Barack Obama: A Legacy of Progress and Change

Tak hanya kehilangan anak tercinta, keluarga juga harus menanggung beban finansial. Hingga saat ini, mereka baru mampu membayar Rp 5 juta dari total tagihan rumah sakit sebesar Rp 20,5 juta. Sepeda motor satu-satunya pun harus ditinggalkan sebagai jaminan. Rumah sakit memberi batas waktu hingga 8 April 2025 untuk pelunasan.

“Kami hanya rakyat kecil. Apakah orang miskin tidak boleh sakit?” tanya Bambang, ayah korban yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan umum.

Media ini memberi ruang hak jawab kepada pihak Rumah Sakit KSH terkait dugaan yang disampaikan oleh keluarga korban.

Reporter: Fiqih
Sumber: jurisdnusantara.com

 

Berita Terkait

KASUS PEMBUNUHAN DIBABULU, POLISI SITA SEBILAH PARANG DAN SEJUMLAH BARANG BUKTI LAINNYA
Pengajian Akbar dan Santunan Yatim Piatu Meriahkan Masjid Islaqul Ahlaqiyah Desa Tunggu
Gelombang Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum di Banggai Laut Tiba di Jakarta: PRIMA dan Warga Desak Tindakan Tegas
Menduga Ada Oknum Penyidik Polres Kudus Masuk Angin, LSM MPK Temui Kapolres
Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum
Maraknya Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Gemolong Sragen, Aparat Dinilai Tutup Mata
ABA Bhayangkara Purwodadi Mewakili Polres Grobogan Taklukkan Lodaya Bhayangkara Bandung Di Piala Persebro Bhayangkara
SPBU 44.582.08 Tempel-Jepon, Blora Diduga Layani Pembelian BBM Subsidi Secara Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 18:17 WIB

KASUS PEMBUNUHAN DIBABULU, POLISI SITA SEBILAH PARANG DAN SEJUMLAH BARANG BUKTI LAINNYA

Minggu, 13 Juli 2025 - 12:07 WIB

Pengajian Akbar dan Santunan Yatim Piatu Meriahkan Masjid Islaqul Ahlaqiyah Desa Tunggu

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:01 WIB

Gelombang Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum di Banggai Laut Tiba di Jakarta: PRIMA dan Warga Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:22 WIB

Menduga Ada Oknum Penyidik Polres Kudus Masuk Angin, LSM MPK Temui Kapolres

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:29 WIB

Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum

Berita Terbaru