Diduga Malpraktik, Balita Meninggal di RS KSH Pati Saat Malam Takbiran: Keluarga Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Selasa, 8 April 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 08 April 2025

Pati – Mediaindonesiamaju.com – Duka mendalam menyelimuti keluarga pasangan Rini dan Bambang, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati. Buah hati ketiga mereka, Rafandra Astaguna (1,5 tahun), meninggal dunia di Rumah Sakit Keluarga Sehat (KSH) Pati pada saat malam takbiran, Minggu dini hari (31/03/2025).

Menurut keterangan keluarga, Rafandra sebelumnya mengalami demam tinggi sejak Sabtu siang (29/03) dan dilarikan ke RS KSH untuk mendapatkan perawatan. Namun, kondisi tubuhnya naik turun dan memasuki pukul 02.00 WIB dini hari, korban mengalami kejang-kejang. Sang ibu, Rini, menuturkan bahwa dalam proses penanganan, perawat menekan dada anaknya dengan kedua tangan. Tragisnya, menjelang azan Subuh berkumandang, perawat menyatakan bahwa Rafandra telah meninggal dunia karena dugaan paru-paru bocor.

Baca Juga :  Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Pihak keluarga menduga adanya kelalaian dan penanganan yang tidak profesional oleh tenaga medis RS KSH, yang menyebabkan kematian Rafandra. Atas dasar itu, kedua orang tua korban menggandeng LSM Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) untuk mendampingi mereka dalam proses hukum.

“Anak kami sehat-sehat saja sebelumnya. Lahir normal, berat badan dan tinggi pun sesuai. Tapi sekarang, kami hanya bisa menangis karena dia tidak kembali,” ujar Rini, dengan suara bergetar.

Ketua Umum MPK Bima Agus dan Ketua Cabang MPK Pati Elfri menyatakan kesiapan untuk mendampingi keluarga dalam membawa kasus ini ke ranah hukum. Rencana pelaporan kepada pihak kepolisian sedang dalam proses.

Baca Juga :  Ops Aman Candi 2025: Polres Semarang Ungkap Enam Kasus Tindak Pidana

Tak hanya kehilangan anak tercinta, keluarga juga harus menanggung beban finansial. Hingga saat ini, mereka baru mampu membayar Rp 5 juta dari total tagihan rumah sakit sebesar Rp 20,5 juta. Sepeda motor satu-satunya pun harus ditinggalkan sebagai jaminan. Rumah sakit memberi batas waktu hingga 8 April 2025 untuk pelunasan.

“Kami hanya rakyat kecil. Apakah orang miskin tidak boleh sakit?” tanya Bambang, ayah korban yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan umum.

Media ini memberi ruang hak jawab kepada pihak Rumah Sakit KSH terkait dugaan yang disampaikan oleh keluarga korban.

Reporter: Fiqih
Sumber: jurisdnusantara.com

 

Berita Terkait

Ops Aman Candi 2025: Polres Semarang Ungkap Enam Kasus Tindak Pidana
Patroli Polsek Sidorejo Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran Antar Pelajar
Remaja Tenggelam di Sungai Kalikuto, Pencarian Diperluas
Pengadaan Mobil Dinas Rp 1,5 Miliar di Pemkab Demak Tuai Kecaman, Pegiat Sosial Soroti Potensi Korupsi Bermotif Cashback dan Diskon
Zamrudin Bongkar Dugaan Pungli di Tahanan Polda Jateng, Kini Merasa Diintimidasi oleh Polres Pekalongan Kota
Polres Grobogan Ungkap 38 Kasus Kejahatan Selama Operasi Aman Candi 2025
Kapolres Mesuji membuka pertandingan persahabatan badminton
Warga Undaan Kudus DilaporkanKe Polres Jepara Di duga Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:57 WIB

Ops Aman Candi 2025: Polres Semarang Ungkap Enam Kasus Tindak Pidana

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:49 WIB

Patroli Polsek Sidorejo Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran Antar Pelajar

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:44 WIB

Remaja Tenggelam di Sungai Kalikuto, Pencarian Diperluas

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:37 WIB

Pengadaan Mobil Dinas Rp 1,5 Miliar di Pemkab Demak Tuai Kecaman, Pegiat Sosial Soroti Potensi Korupsi Bermotif Cashback dan Diskon

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:15 WIB

Zamrudin Bongkar Dugaan Pungli di Tahanan Polda Jateng, Kini Merasa Diintimidasi oleh Polres Pekalongan Kota

Berita Terbaru

Daerah

Remaja Tenggelam di Sungai Kalikuto, Pencarian Diperluas

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:44 WIB