Diduga Menipu Sejumlah Wanita dengan Janji Pernikahan dan Uang, Warga Gempol Denok Dempet Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

MIM,Jawa Tengah 17 Maret 2025

Grobogan, 17 Maret 2025 – Seorang pria berinisial SN, warga Gempol Denok, Kecamatan Dempet, dilaporkan ke Polres Grobogan oleh dua wanita, AT dan SR. SN diduga melakukan penipuan dengan modus janji pernikahan dan pemberian sejumlah uang, sehingga para korban rela menyerahkan diri kepadanya.

Kasus ini mencuat setelah AT dan SR mengetahui bahwa SN ternyata menjalin hubungan dengan banyak wanita lain. Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa SN pernah berhubungan dengan seorang wanita di bawah umur, yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Demak.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Aborsi, Seorang Wanita Ditemukan Lemas dan Berdarah di Kos Pedurungan Semarang

Awalnya, kedua korban telah meminta pertanggungjawaban kepada SN dan keluarganya. Pihak keluarga berjanji akan menikahkan SN dengan korban serta memberikan sejumlah uang sebagai bentuk tanggung jawab, asalkan kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum. Namun, setelah empat bulan berlalu, tidak ada kejelasan, bahkan keluarga SN justru diduga melindunginya dengan mengirimnya ke luar negeri.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Sosial, Polres Demak Gelar Donor Darah

Merasa dirugikan secara emosional dan materiil, AT dan SR akhirnya memilih untuk melaporkan SN ke kepolisian. Saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kebenaran kasus ini serta kemungkinan adanya korban lain.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa.

Rep_pujiono

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru