Diduga Tak Miliki Legalitas, Pengusaha Pabrik Besi Dilaporkan ke Polrestabes Medan

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Sumatra 10 Maret 2025

MEDAN, Mediaindonesiamaju.com– Pengusaha pabrik besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera yang berlokasi di lahan garapan di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, diduga tidak memiliki sejumlah legalitas. Atas dugaan tersebut, pabrik tersebut dilaporkan ke Polrestabes Medan pada Senin (10/3).

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi tersebut diajukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya, Rapi Lamnur Siregar.

Dugaan Manipulasi Data dan Pelanggaran Regulasi

Dalam keterangannya kepada Waspada, Rapi menyampaikan bahwa berdasarkan observasi yang dilakukan AMCTA, diduga terjadi manipulasi data oleh PT Maha Akbar Sejahtera dalam pendirian pabrik peleburan besi tersebut. Pabrik ini berdiri di atas lahan garapan dan diduga tidak memiliki legalitas bangunan yang sah.

Baca Juga :  Audiensi KPU dan Kodim 0711 Pemalang, Langkah Awal untuk Demokrasi yang Lebih Berkualitas

“Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik ini. Diduga tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan, izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Pengaruh Lingkungan (APL), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL),” ujar Rapi, didampingi tim investigasi AMCTA, Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.

Lebih lanjut, Rapi menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, perusahaan yang tidak memiliki izin APL dan UPL dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta (Pasal 42). Sementara itu, jika terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, perusahaan juga bisa dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar (Pasal 43).

Baca Juga :  WISATA AIR TERJUN DOYAM TURU SALAH SATU DESTINASI WISATA ALAM YANG WAJIB DIKUNJUNGI

Dugaan Penghindaran Pajak Sejak 2001

Selain masalah legalitas, AMCTA juga menduga bahwa dalam operasionalnya sejak tahun 2001 hingga 2005, pabrik tersebut tidak membayar pajak. Hal ini diduga mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang.

“Kami meminta Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses dugaan pelanggaran legalitas serta operasional pabrik besi tersebut,” tambah Rapi.

Pihak Perusahaan Belum Memberikan Tanggapan

Sementara itu, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera, Hazri Fadillah Harahap, belum memberikan tanggapan terkait laporan ini. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia enggan mengangkat panggilan. Hingga Senin (10/3) pukul 16.30 WIB, konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp juga belum mendapatkan jawaban.

Rep_Fq

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru