Diduga Tak Miliki Legalitas, Pengusaha Pabrik Besi Dilaporkan ke Polrestabes Medan

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Sumatra 10 Maret 2025

MEDAN, Mediaindonesiamaju.com– Pengusaha pabrik besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera yang berlokasi di lahan garapan di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, diduga tidak memiliki sejumlah legalitas. Atas dugaan tersebut, pabrik tersebut dilaporkan ke Polrestabes Medan pada Senin (10/3).

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi tersebut diajukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya, Rapi Lamnur Siregar.

Dugaan Manipulasi Data dan Pelanggaran Regulasi

Dalam keterangannya kepada Waspada, Rapi menyampaikan bahwa berdasarkan observasi yang dilakukan AMCTA, diduga terjadi manipulasi data oleh PT Maha Akbar Sejahtera dalam pendirian pabrik peleburan besi tersebut. Pabrik ini berdiri di atas lahan garapan dan diduga tidak memiliki legalitas bangunan yang sah.

Baca Juga :  Takbir Keliling Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Berjalan Khidmah dan Meriah dengan Lomba Miniatur Masjid

“Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik ini. Diduga tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan, izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Pengaruh Lingkungan (APL), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL),” ujar Rapi, didampingi tim investigasi AMCTA, Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.

Lebih lanjut, Rapi menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, perusahaan yang tidak memiliki izin APL dan UPL dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta (Pasal 42). Sementara itu, jika terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, perusahaan juga bisa dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar (Pasal 43).

Baca Juga :  Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Pasang Baliho di Daerah Rawan Kecelakaan

Dugaan Penghindaran Pajak Sejak 2001

Selain masalah legalitas, AMCTA juga menduga bahwa dalam operasionalnya sejak tahun 2001 hingga 2005, pabrik tersebut tidak membayar pajak. Hal ini diduga mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang.

“Kami meminta Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses dugaan pelanggaran legalitas serta operasional pabrik besi tersebut,” tambah Rapi.

Pihak Perusahaan Belum Memberikan Tanggapan

Sementara itu, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera, Hazri Fadillah Harahap, belum memberikan tanggapan terkait laporan ini. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia enggan mengangkat panggilan. Hingga Senin (10/3) pukul 16.30 WIB, konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp juga belum mendapatkan jawaban.

Rep_Fq

Berita Terkait

Grebeg Besar Demak Disorot: Tradisi Budaya Jadi Ajang Bisnis, Muncul Even Kembar Picu Kontroversi
Polemik Pasar Rakyat Jogoloyo: Karangan Bunga Ketua DPRD Demak Picu Kontroversi
Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi
Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen
Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan
Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025
KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH
Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:29 WIB

Grebeg Besar Demak Disorot: Tradisi Budaya Jadi Ajang Bisnis, Muncul Even Kembar Picu Kontroversi

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:21 WIB

Polemik Pasar Rakyat Jogoloyo: Karangan Bunga Ketua DPRD Demak Picu Kontroversi

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:55 WIB

Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:23 WIB

Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:18 WIB

Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan

Berita Terbaru