MIM,Sumatra 10 Maret 2025
MEDAN, Mediaindonesiamaju.com– Pengusaha pabrik besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera yang berlokasi di lahan garapan di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, diduga tidak memiliki sejumlah legalitas. Atas dugaan tersebut, pabrik tersebut dilaporkan ke Polrestabes Medan pada Senin (10/3).
Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi tersebut diajukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya, Rapi Lamnur Siregar.
Dugaan Manipulasi Data dan Pelanggaran Regulasi
Dalam keterangannya kepada Waspada, Rapi menyampaikan bahwa berdasarkan observasi yang dilakukan AMCTA, diduga terjadi manipulasi data oleh PT Maha Akbar Sejahtera dalam pendirian pabrik peleburan besi tersebut. Pabrik ini berdiri di atas lahan garapan dan diduga tidak memiliki legalitas bangunan yang sah.
“Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik ini. Diduga tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan, izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Pengaruh Lingkungan (APL), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL),” ujar Rapi, didampingi tim investigasi AMCTA, Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.
Lebih lanjut, Rapi menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, perusahaan yang tidak memiliki izin APL dan UPL dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta (Pasal 42). Sementara itu, jika terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, perusahaan juga bisa dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar (Pasal 43).
Dugaan Penghindaran Pajak Sejak 2001
Selain masalah legalitas, AMCTA juga menduga bahwa dalam operasionalnya sejak tahun 2001 hingga 2005, pabrik tersebut tidak membayar pajak. Hal ini diduga mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang.
“Kami meminta Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses dugaan pelanggaran legalitas serta operasional pabrik besi tersebut,” tambah Rapi.
Pihak Perusahaan Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera, Hazri Fadillah Harahap, belum memberikan tanggapan terkait laporan ini. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia enggan mengangkat panggilan. Hingga Senin (10/3) pukul 16.30 WIB, konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp juga belum mendapatkan jawaban.
Rep_Fq