Diduga Tak Miliki Legalitas, Pengusaha Pabrik Besi Dilaporkan ke Polrestabes Medan

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Sumatra 10 Maret 2025

MEDAN, Mediaindonesiamaju.com– Pengusaha pabrik besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera yang berlokasi di lahan garapan di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, diduga tidak memiliki sejumlah legalitas. Atas dugaan tersebut, pabrik tersebut dilaporkan ke Polrestabes Medan pada Senin (10/3).

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi tersebut diajukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya, Rapi Lamnur Siregar.

Dugaan Manipulasi Data dan Pelanggaran Regulasi

Dalam keterangannya kepada Waspada, Rapi menyampaikan bahwa berdasarkan observasi yang dilakukan AMCTA, diduga terjadi manipulasi data oleh PT Maha Akbar Sejahtera dalam pendirian pabrik peleburan besi tersebut. Pabrik ini berdiri di atas lahan garapan dan diduga tidak memiliki legalitas bangunan yang sah.

Baca Juga :  Teror Terhadap Kebebasan Pers: Rumah Jurnalis di Probolinggo Diduga Sengaja Dibakar OTK

“Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik ini. Diduga tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan, izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Pengaruh Lingkungan (APL), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL),” ujar Rapi, didampingi tim investigasi AMCTA, Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.

Lebih lanjut, Rapi menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, perusahaan yang tidak memiliki izin APL dan UPL dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta (Pasal 42). Sementara itu, jika terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, perusahaan juga bisa dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar (Pasal 43).

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Bupati Batu Bara Tinjau Pospam Operasi Ketupat Toba

Dugaan Penghindaran Pajak Sejak 2001

Selain masalah legalitas, AMCTA juga menduga bahwa dalam operasionalnya sejak tahun 2001 hingga 2005, pabrik tersebut tidak membayar pajak. Hal ini diduga mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang.

“Kami meminta Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses dugaan pelanggaran legalitas serta operasional pabrik besi tersebut,” tambah Rapi.

Pihak Perusahaan Belum Memberikan Tanggapan

Sementara itu, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera, Hazri Fadillah Harahap, belum memberikan tanggapan terkait laporan ini. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia enggan mengangkat panggilan. Hingga Senin (10/3) pukul 16.30 WIB, konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp juga belum mendapatkan jawaban.

Rep_Fq

Berita Terkait

Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum
Maraknya Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Gemolong Sragen, Aparat Dinilai Tutup Mata
ABA Bhayangkara Purwodadi Mewakili Polres Grobogan Taklukkan Lodaya Bhayangkara Bandung Di Piala Persebro Bhayangkara
SPBU 44.582.08 Tempel-Jepon, Blora Diduga Layani Pembelian BBM Subsidi Secara Ilegal
Dugaan Manipulasi Lelang Pengadaan Alat Alkes di RSUD Soedjati Grobogan, Diduga Libatkan Pihak Internal
Kemendagri Dorong Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Secara Terintegrasi dan Tepat Sasaran
DPRD Klaten Dituding Lindungi Pelanggar Etik, Publik Kecewa dan Geram
Dugaan Pengelolaan Dana Sepihak, Kelompok Tani di Demak Jadi Sorotan

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:29 WIB

Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:25 WIB

Maraknya Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Gemolong Sragen, Aparat Dinilai Tutup Mata

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:20 WIB

ABA Bhayangkara Purwodadi Mewakili Polres Grobogan Taklukkan Lodaya Bhayangkara Bandung Di Piala Persebro Bhayangkara

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:14 WIB

SPBU 44.582.08 Tempel-Jepon, Blora Diduga Layani Pembelian BBM Subsidi Secara Ilegal

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:10 WIB

Dugaan Manipulasi Lelang Pengadaan Alat Alkes di RSUD Soedjati Grobogan, Diduga Libatkan Pihak Internal

Berita Terbaru