DISPORA Kota Tangerang Disorot Terkait Dugaan Penggunaan Anggaran Tidak Wajar

- Jurnalis

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Tanggerang 29 Juni 2025

TANGERANG,Mediaindonesiamaju.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kota Tangerang kembali menjadi sorotan tajam sejumlah aktivis antikorupsi. Dugaan penyimpangan anggaran dalam sejumlah proyek Tahun Anggaran 2025 memicu reaksi keras dari Badan Peneliti Aset Negara Republik Indonesia (BPAN-RI) Wilayah Banten.

Ir. Guzermon dari BPAN-RI mengungkapkan adanya indikasi kuat permufakatan jahat dan dugaan persekongkolan dalam pelaksanaan proyek di lingkungan DISPORA. Ia menyoroti khususnya proyek pembangunan sarana motor cross senilai Rp3 miliar dan belanja rumput stadion sebesar Rp6,9 miliar.

“Proses pengadaannya menggunakan sistem e-katalog, padahal dalam dokumen disebutkan sebagai pekerjaan konstruksi yang dimulai dari bulan Juni hingga Desember 2025. Ini tidak lazim,” tegas Guzermon pada Sabtu (28/6/2025).

Ia juga menyinggung proyek pengadaan rumput sintetis senilai Rp5 miliar pada Tahun Anggaran 2024 yang belum rampung dan menyisakan berbagai kejanggalan, termasuk ketidaksesuaian lokasi pelaksanaan dan nomenklatur kegiatan.

Baca Juga :  Dugaan Penyelewengan APBDes Bilebante: Inspektorat Serahkan LHP ke Penyidik, Kasus Semakin Terkuak

“Belum selesai proyek tahun lalu, tahun ini belanja rumput stadion dianggarkan lagi dengan nilai lebih besar. Ini patut dicurigai,” lanjutnya.

Guzermon menilai, sistem pengadaan yang tidak melalui lelang terbuka atau tender melainkan melalui e-purchasing justru membuka celah besar terjadinya kolusi antara pejabat pelaksana dan penyedia jasa.

“Kita minta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, KPK, maupun Kepolisian untuk menyelidiki dan mengusut tuntas proyek-proyek ini. Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap Kepala Dinas DISPORA sebagai Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan PPTK,” ujarnya.

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya dilakukan secara terbuka, transparan, serta sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Penyimpangan terhadap prosedur dan nomenklatur dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang melanggar hukum.

“Apalagi proyek rumput sintetis ternyata mencakup kegiatan lain seperti perawatan, yang tidak sesuai dengan nomenklatur. Ini menambah dugaan adanya praktik mark-up anggaran,” katanya.

Baca Juga :  Polres Demak Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Candi 2025

Tak hanya itu, proyek pembangunan sarana motor cross di kawasan Selapangjaya yang dianggarkan Rp3 miliar juga dinilai bermasalah. Selain menggunakan e-katalog, lokasi proyek dikabarkan masih berstatus sengketa hukum dan dalam proses gugatan di pengadilan.

“Salah satu pihak ahli waris bahkan sudah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan: LP/B/741/VII/2024. Tapi anehnya, DISPORA tetap menganggarkan pembangunan di lokasi tersebut,” ungkap Guzermon.

Ia menduga kuat telah terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menabrak pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang dapat diancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak DISPORA Kota Tangerang belum membuahkan hasil. Kepala Dinas Kaonang maupun pejabat lainnya belum memberikan tanggapan, meski telah diupayakan untuk ditemui langsung oleh awak media.

[Redaksi]

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru