DISPORA Kota Tangerang Disorot Terkait Dugaan Penggunaan Anggaran Tidak Wajar

- Jurnalis

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Tanggerang 29 Juni 2025

TANGERANG,Mediaindonesiamaju.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kota Tangerang kembali menjadi sorotan tajam sejumlah aktivis antikorupsi. Dugaan penyimpangan anggaran dalam sejumlah proyek Tahun Anggaran 2025 memicu reaksi keras dari Badan Peneliti Aset Negara Republik Indonesia (BPAN-RI) Wilayah Banten.

Ir. Guzermon dari BPAN-RI mengungkapkan adanya indikasi kuat permufakatan jahat dan dugaan persekongkolan dalam pelaksanaan proyek di lingkungan DISPORA. Ia menyoroti khususnya proyek pembangunan sarana motor cross senilai Rp3 miliar dan belanja rumput stadion sebesar Rp6,9 miliar.

“Proses pengadaannya menggunakan sistem e-katalog, padahal dalam dokumen disebutkan sebagai pekerjaan konstruksi yang dimulai dari bulan Juni hingga Desember 2025. Ini tidak lazim,” tegas Guzermon pada Sabtu (28/6/2025).

Ia juga menyinggung proyek pengadaan rumput sintetis senilai Rp5 miliar pada Tahun Anggaran 2024 yang belum rampung dan menyisakan berbagai kejanggalan, termasuk ketidaksesuaian lokasi pelaksanaan dan nomenklatur kegiatan.

Baca Juga :  Perayaan Hari Jadi Kabupaten Demak ke-522: Bupati Istianah SE Ajak Masyarakat Majukan Demak

“Belum selesai proyek tahun lalu, tahun ini belanja rumput stadion dianggarkan lagi dengan nilai lebih besar. Ini patut dicurigai,” lanjutnya.

Guzermon menilai, sistem pengadaan yang tidak melalui lelang terbuka atau tender melainkan melalui e-purchasing justru membuka celah besar terjadinya kolusi antara pejabat pelaksana dan penyedia jasa.

“Kita minta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, KPK, maupun Kepolisian untuk menyelidiki dan mengusut tuntas proyek-proyek ini. Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap Kepala Dinas DISPORA sebagai Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan PPTK,” ujarnya.

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya dilakukan secara terbuka, transparan, serta sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Penyimpangan terhadap prosedur dan nomenklatur dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang melanggar hukum.

“Apalagi proyek rumput sintetis ternyata mencakup kegiatan lain seperti perawatan, yang tidak sesuai dengan nomenklatur. Ini menambah dugaan adanya praktik mark-up anggaran,” katanya.

Baca Juga :  Tim Intel Korem 022/PT Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Pengedar dan berhasil mengamankan senjata pabrikan di Simalungun

Tak hanya itu, proyek pembangunan sarana motor cross di kawasan Selapangjaya yang dianggarkan Rp3 miliar juga dinilai bermasalah. Selain menggunakan e-katalog, lokasi proyek dikabarkan masih berstatus sengketa hukum dan dalam proses gugatan di pengadilan.

“Salah satu pihak ahli waris bahkan sudah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan: LP/B/741/VII/2024. Tapi anehnya, DISPORA tetap menganggarkan pembangunan di lokasi tersebut,” ungkap Guzermon.

Ia menduga kuat telah terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menabrak pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang dapat diancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak DISPORA Kota Tangerang belum membuahkan hasil. Kepala Dinas Kaonang maupun pejabat lainnya belum memberikan tanggapan, meski telah diupayakan untuk ditemui langsung oleh awak media.

[Redaksi]

Berita Terkait

Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak
Mantan Manajer Koperasi Pradesa Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Puluhan Miliar, Tuding Ketua DPC Gerindra Langkat sebagai Dalang
Dugaan TPPU Proyek Dermaga Pelindo Lombok Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur yang Dianggap Tergesa-gesa
Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU 43.576.15 Wonogiri, Oknum Diduga Terlibat
Formasi-KPM Demo DPRD Kampar, Desak Oknum Dewan P Dipecat: BK DPRD Komitmen Serius Selesaikan Persoalan
Heboh! Kapolri Dituding Permainkan Hukum di PN Jaksel, Wilson Lalengke: “Ini Sudah Bukan Negara Hukum, Tapi Negara Dagelan!”
Pembongkaran Paksa Aset KOPPSA-M oleh Oknum Diduga ‘Orderan’, Koperasi Desak Kapolda Riau Bertindak
Dugaan Kuasa Palsu Makin Panas, Muncul Surat Kuasa Diduga Dipalsukan

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:45 WIB

Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:42 WIB

Mantan Manajer Koperasi Pradesa Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Puluhan Miliar, Tuding Ketua DPC Gerindra Langkat sebagai Dalang

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:43 WIB

Dugaan TPPU Proyek Dermaga Pelindo Lombok Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur yang Dianggap Tergesa-gesa

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:02 WIB

Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU 43.576.15 Wonogiri, Oknum Diduga Terlibat

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:22 WIB

Formasi-KPM Demo DPRD Kampar, Desak Oknum Dewan P Dipecat: BK DPRD Komitmen Serius Selesaikan Persoalan

Berita Terbaru