DPO Kasus Penganiayaan Belum Ditangkap, Publik Soroti Kinerja Polrestabes Medan dan Polda Sumut

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Sumut 24 Juni 2025

Sumatera Utara ,Mediaindonesiamaju.com– Kegagalan aparat kepolisian dalam menangkap tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penganiayaan di Medan memantik gelombang kritik tajam dari publik. Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan masih bebas berkeliaran, meskipun telah ditetapkan sebagai DPO sejak 14 April 2025.

Kasus ini bermula dari perkelahian antar keluarga yang berujung pada laporan balik antara Doris selaku korban dan pihak pelaku. Doris melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan pada 10 November 2023 dengan sangkaan pasal 170 Jo 351 KUHP. Namun, hingga kini, kasus tersebut mandek di kepolisian. Ironisnya, laporan balik yang diajukan Erika terhadap Doris di Polsek Medan Area pada 9 November 2023 justru telah disidangkan hingga mencapai tahap putusan, dan saat ini tengah memasuki proses banding oleh jaksa.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius dari publik dan keluarga korban: mengapa jaksa melanjutkan proses hukum terhadap Doris sementara pelaporan utama yang lebih dahulu masuk justru tidak bergerak? Bukankah saat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikeluarkan, kejaksaan sudah mendapatkan informasi soal pelaku utama? Di mana posisi keadilan dan kepastian hukum dalam kasus ini?

Baca Juga :  Kapolda Lampung Terima Gelar Adat dari Kerajaan Sekala Brak Kepaksian Pernong

Lebih mengejutkan lagi, salah satu DPO, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan. Namun hingga kini, ia belum menyerahkan diri, meskipun sebagai ASN seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan hukum.

Sebuah informasi yang beredar luas menyebutkan bahwa ketiga DPO ini pernah diamankan oleh Polsek Bandara Kualanamu. Namun, mereka dilepaskan kembali dengan alasan orang tua sakit dan kekurangan personel. Keputusan ini menambah panjang daftar kecurigaan masyarakat akan adanya kolusi antara aparat dan para pelaku.

“Bagaimana mungkin tiga orang yang sudah masuk DPO bisa dilepas begitu saja? Ini bukan hanya persoalan teknis, tapi menyangkut integritas penegak hukum,” ujar salah satu keluarga korban.

Baca Juga :  IPTU SONNI G SILALAHI, SH. ; Tidak Ada Ruang Bagi Penggiat Judi Di Wilayah Hukum Polsek Bosar Maligas.

Tak hanya itu, pihak keluarga korban juga mengungkap dugaan adanya praktik suap yang menghambat proses penangkapan. “Kalau polisi mau menangkap, di mana pun mereka bisa. Alat dan sumber daya ada. Tapi dalam kasus ini, seolah-olah mereka tak berniat menindak. Apa karena sudah ada yang menyuap?” tuding pihak keluarga Doris.

Pernyataan keras ini menjadi tamparan bagi institusi kepolisian dan menjadi cerminan runtuhnya kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang adil.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, kini berada di bawah sorotan tajam. Ia dituntut segera turun tangan, bersikap tegas, dan menuntaskan kasus ini secara transparan. Keheningan dan ketidakpedulian hanya akan memperdalam luka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Masyarakat kini menanti langkah nyata, bukan sekadar retorika. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik yang semakin tergerus. (Tim)

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru