MIM, Jakarta 15 Agustus 2025
Jakarta ,Mediaindonesiamaju.com– Dua puluh tahun perjalanan Komisi Yudisial (KY) menjadi cermin perjuangan menjaga integritas hakim dan peradilan di Indonesia. Lembaga ini lahir dengan mandat mengawasi perilaku hakim, memastikan mereka mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sekaligus mendorong kesadaran publik untuk turut mengawal marwah peradilan.
Sejak berdiri, KY aktif melakukan pengawasan eksternal, edukasi hukum, serta penanganan laporan dugaan pelanggaran etik. Sinergi juga dibangun dengan perguruan tinggi dan masyarakat sipil guna melahirkan generasi muda yang sadar hukum dan berintegritas.
Kasus-Kasus Menonjol
Selama dua dekade terakhir, KY bersama Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah hakim yang terbukti melanggar etik, antara lain:
- 2025, PHI Medan: Hakim Ad Hoc berinisial MS diberhentikan tidak hormat karena menerima uang dari pihak berperkara.
- 2024, PN Surabaya: Tiga hakim (ED, M, HH) direkomendasikan pemecatan usai memvonis bebas terdakwa penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti, memicu sorotan publik.
- 2023, PN Jakbar: Hakim DS dipecat karena menerima suap dalam perkara korupsi.
- 2023, PA Tulungagung: Hakim MY diberhentikan tidak hormat setelah menikahi siri pihak berperkara dalam kasus perceraian.
- 2019, PT Tanjung Karang: Hakim MYS dipecat usai kedapatan membawa perempuan yang bukan istrinya ke rumah dinas dan positif narkoba.
Kasus-kasus ini menjadi bukti adanya pelanggaran yang tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga martabat profesi hakim.
Tantangan Besar KY
Meski berperan vital, KY kerap terbentur keterbatasan kewenangan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006 mempersempit ruang gerak KY, termasuk menghapus kewenangan mengawasi seluruh hakim selain hakim agung. Relasi dengan MA juga kerap diwarnai ketegangan, terutama soal batasan antara teknis yudisial dan perilaku hakim.
Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan sarana prasarana membuat penanganan laporan masyarakat tidak optimal. Sementara tantangan moralitas dan integritas hakim semakin kompleks di tengah godaan kekuasaan dan kepentingan ekonomi.
Insiden yang Pernah Menguji KY
Sejarah KY juga diwarnai ujian, salah satunya ketika Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait pernyataan kritis terhadap putusan hakim Sarpin Rizaldi.
Harapan dan Masa Depan
Banyak pihak mendorong perluasan kewenangan KY, termasuk dalam rekrutmen dan pemberhentian hakim, serta penguatan peran Penghubung KY di daerah. KY juga diharapkan tak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga perlindungan dan advokasi bagi hakim yang mendapat ancaman atau tekanan.
Timbul Priyadi, SH., MH., Founder Law Office Legal Justitia & Co sekaligus Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Banding 2014–2024, menekankan bahwa perjalanan KY masih panjang. “Penguatan sinergi KY dan MA adalah kunci. Keduanya memiliki tujuan sama: menjaga marwah hakim dan mewujudkan peradilan yang bersih, adil, dan berwibawa,” ujarnya.
Rep_Faqih