Dua Pengedar Sabu Asal Bengkulu Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Sita 101 Gram Barang Bukti

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Sumatra Selatan 07 Juli 2025

Lubuk Linggau, Media Indonesia maju.com— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Jumat (4/7/2025), dua pria asal Provinsi Bengkulu ditangkap karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat 101 gram di kawasan Lubuk Linggau Utara II.

Kedua tersangka yang diamankan adalah TMS (32), warga Desa Kampung Jeruk dan H (33), warga Simpang Beliti. Keduanya berasal dari Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Najamuddin, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Jalan Kenari, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan pada Kamis malam, 3 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga :  Polres Lubuk Linggau Gelar Rapat Lintas Sektoral untuk Persiapan Operasi Ketupat Musi 2025

Petugas kemudian mendapati dua pria dengan gelagat mencurigakan yang sesuai dengan ciri-ciri dari laporan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 101 gram, disimpan oleh tersangka H di saku celana bagian depan.

“Kedua pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu yang akan menyebarkan barang haram ini di wilayah Lubuk Linggau dan sekitarnya. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Najamuddin.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Bus Rombongan Siswa SMP IT Darul Qur'an Mulia Putri asal Bogor Menabrak Truk wWingboks di Jalan Tol Pandaan-Malang ,4 Korban Jiwa.

Barang bukti dan kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), atau
  • Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau hukuman penjara seumur hidup.

Barang bukti yang diamankan:

  • 1 plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 101 gram.

Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba.

Rep_Fq

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru