Dua Pengedar Sabu Asal Bengkulu Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Sita 101 Gram Barang Bukti

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Sumatra Selatan 07 Juli 2025

Lubuk Linggau, Media Indonesia maju.com— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Jumat (4/7/2025), dua pria asal Provinsi Bengkulu ditangkap karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat 101 gram di kawasan Lubuk Linggau Utara II.

Kedua tersangka yang diamankan adalah TMS (32), warga Desa Kampung Jeruk dan H (33), warga Simpang Beliti. Keduanya berasal dari Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Najamuddin, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Jalan Kenari, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan pada Kamis malam, 3 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga :  Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan 5 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di 3 tempat berbeda.

Petugas kemudian mendapati dua pria dengan gelagat mencurigakan yang sesuai dengan ciri-ciri dari laporan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 101 gram, disimpan oleh tersangka H di saku celana bagian depan.

“Kedua pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu yang akan menyebarkan barang haram ini di wilayah Lubuk Linggau dan sekitarnya. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Najamuddin.

Baca Juga :  Dosen Universitas Terbuka Gelar Pelatihan Media Inovatif untuk Tingkatkan Layanan BK di Kota Sukabumi

Barang bukti dan kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), atau
  • Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau hukuman penjara seumur hidup.

Barang bukti yang diamankan:

  • 1 plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 101 gram.

Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba.

Rep_Fq

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru