Dua Wartawan Surabaya Diintimidasi Polisi Saat Liputan Aksi Tolak Revisi UU TNI

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

MIM, JAWA TIMUR, 25 MARET 2025

Surabaya, 25 Maret 2025 – Mediaindonesiamaju.com Dua wartawan di Surabaya menjadi korban intimidasi dan kekerasan oleh oknum kepolisian saat meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3/2025).

Dua jurnalis tersebut adalah Wildan Pratama dari Suara Surabaya dan Rama Indra dari Beritajatim.com. Ketua Aliansi Wartawan Surabaya (AWS), Kiki Kurniawan, mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Menurut keterangan yang diterima, Wildan mengalami intimidasi sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, ia masuk ke Gedung Negara Grahadi untuk memastikan jumlah demonstran yang ditangkap setelah aksi dibubarkan secara paksa di Jalan Gubernur Suryo hingga Jalan Pemuda.

Di dalam Gedung Grahadi, Wildan menemukan sekitar 25 demonstran duduk berjejer di area belakang pos satpam dan mengambil gambar sebagai bukti peliputan. Namun, seorang anggota polisi mendatanginya dan memaksa Wildan menghapus foto tersebut hingga ke folder sampah. Akibatnya, dokumentasi mengenai penangkapan demonstran hilang.

Baca Juga :  Dugaan Pungli SIM di Grobogan: Jalur Resmi Sekadar Formalitas, Uang Jadi Penentu

Atas kejadian ini, Ketua AWS, Kiki Kurniawan, menuntut Polda Jawa Timur segera mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap dua jurnalis tersebut.

“Saya berharap Polda Jatim memproses hukum para pelaku penganiayaan ini. Jangan hanya meminta maaf, apalagi berlindung di balik dalih ‘oknum’. Tindakan ini mencederai Undang-Undang Pers yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum,” tegas Kiki.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan kepolisian tersebut menciptakan ketidakpercayaan antara wartawan dan aparat penegak hukum.

“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi. Jika polisi tidak menghargai profesi wartawan, mereka juga merusak sinergi yang seharusnya terjalin untuk menyampaikan informasi kepada publik,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Hadiri Rakor Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provsu

AWS menegaskan bahwa tindakan represif oleh aparat terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyatakan bahwa tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat diancam pidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.

Selain itu, tugas utama kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 adalah melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. AWS mendesak agar oknum polisi yang terlibat dalam intimidasi terhadap jurnalis segera dipecat sebagai bukti ketegasan institusi Polri dalam menegakkan prinsip keadilan.

“Kami sangat prihatin dan mengecam keras tindakan aparat yang gegabah. Polisi semacam ini harus dipecat agar menjadi contoh bahwa Polri tegas dalam menjunjung keadilan di tengah masyarakat,” pungkas Kiki.

Red / Latif

Berita Terkait

KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH
Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali
PSHT Pusat Madiun Kabupaten Semarang Ikut Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117
Mahasiswa Doktor UPI dan Dosen UNNES Ikuti Joint Conference on Citizenship Education di Thailand, Perkuat Kerja Sama Riset Global
Mavia Penyalahguna Pupuk Bersubsidi Masih Marak Di Blora.
Oknum Kiyai Diduga Cabuli Beberapa Santri,Di pondok pesantren Al kausar Desa waru kecamatan mranggen Kabupaten Demak

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:00 WIB

KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:47 WIB

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:56 WIB

Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:46 WIB

Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:36 WIB

PSHT Pusat Madiun Kabupaten Semarang Ikut Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117

Berita Terbaru