MIM, JAWA TENGAH, 04 OKTOBER 2025
Pemalang, – Mediaindonesiamaju.com Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah.
Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi yang ditandatangani oleh salah satu Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang diduga digunakan untuk melancarkan praktik penjualan sampul dan map raport. Praktik ini diduga dilakukan dengan harapan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau dijual langsung ke sekolah.
Praktik jual sampul dan map raport ini sebenarnya tidak diperbolehkan karena dapat dianggap sebagai pungutan atau penjualan yang tidak sesuai dengan aturan pendidikan. Selain itu, praktik ini juga dapat memberatkan orang tua siswa, terutama jika pihak sekolah atau dinas menawarkannya langsung kepada siswa atau orang tua.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Sokhaeron, membantah telah memberikan surat sakti atau surat rekomendasi kepada salah satu pelaku usaha percetakan. Ia menyatakan bahwa surat tersebut bukan rekomendasi dinas, namun ia mengetahui adanya surat tersebut.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang praktik pungutan ilegal dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. Masyarakat berharap agar praktik kerja sama tersebut sesuai dengan kebijakan yang ada dan tidak menimbulkan beban bagi sekolah atau orang tua. Mereka juga berharap agar pihak berwenang dapat menginvestigasi kasus ini dan mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.
Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk tetap memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa pendidikan di Kabupaten Pemalang dapat berjalan dengan baik dan transparan.
Rep : Latif