Dugaan Kongkalikong Surat Sakti untuk Penawaran Sampul dan Map Raport di Pemalang

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 04 OKTOBER 2025

Pemalang, – Mediaindonesiamaju.com Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah.

 

Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi yang ditandatangani oleh salah satu Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang diduga digunakan untuk melancarkan praktik penjualan sampul dan map raport. Praktik ini diduga dilakukan dengan harapan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau dijual langsung ke sekolah.

Baca Juga :  PENEMUAN MAYAT SEORANG WANITA PARU BAYA DI DESA RINTIS SILANGKITANG GEGERKAN WARGA SETEMPAT

 

Praktik jual sampul dan map raport ini sebenarnya tidak diperbolehkan karena dapat dianggap sebagai pungutan atau penjualan yang tidak sesuai dengan aturan pendidikan. Selain itu, praktik ini juga dapat memberatkan orang tua siswa, terutama jika pihak sekolah atau dinas menawarkannya langsung kepada siswa atau orang tua.

 

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Sokhaeron, membantah telah memberikan surat sakti atau surat rekomendasi kepada salah satu pelaku usaha percetakan. Ia menyatakan bahwa surat tersebut bukan rekomendasi dinas, namun ia mengetahui adanya surat tersebut.

Baca Juga :  Aksi Heroik Polisi Selamatkan Wanita Tenggelam di Sungai Mahakam

 

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang praktik pungutan ilegal dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. Masyarakat berharap agar praktik kerja sama tersebut sesuai dengan kebijakan yang ada dan tidak menimbulkan beban bagi sekolah atau orang tua. Mereka juga berharap agar pihak berwenang dapat menginvestigasi kasus ini dan mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.

 

Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk tetap memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa pendidikan di Kabupaten Pemalang dapat berjalan dengan baik dan transparan.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru