Merasa Dikriminalisasi Polres Grobogan – Suwarno Gandeng Kuasa Hukum Ajukan Peninjauan Kembali

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 21 September 2025

SEMARANG, Mediaindonesiamaju.com– Suwarno (41), wartawan asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mendatangi kantor advokat Jhon L. Situmorang, S.H., M.H. di Semarang pada Sabtu (20/09/2025). Dalam pertemuan tersebut, Suwarno menyampaikan peristiwa hukum yang pernah menimpanya pada 2023 lalu, tepatnya Senin 13 Maret, ketika dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Grobogan dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha properti.

Suwarno menilai proses hukum yang dijalaninya penuh dengan kejanggalan. Ia menduga ada rekayasa dalam penyidikan hingga persidangan. “Dalam perkara kedua, saya sama sekali tidak pernah diperiksa sebagai terlapor. Itu peristiwa lama yang melibatkan banyak pihak, termasuk Dinas Sosial dan Unit Tipikor Polres Grobogan. Tapi tiba-tiba kasus itu bisa masuk persidangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  LBH MBP Sidorejo Law Desak Kejari Demak Ungkap Perkembangan Laporan Dugaan Korupsi di Desa Sidorejo

Di hadapan hakim, Suwarno didakwa dalam dua perkara. Namun dakwaan pertama terkait OTT dinyatakan tidak terbukti. Meski demikian, ia tetap divonis 4 bulan penjara berdasarkan dakwaan kedua yang menurutnya tidak pernah melalui proses B.A.P.

“Vonis saya dijatuhkan hanya dari dakwaan kedua, padahal sebelumnya tidak pernah ada pemeriksaan. Ini jelas bentuk kriminalisasi,” tambah Suwarno.

Mendengar penuturan tersebut, Jhon L. Situmorang menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk membela Suwarno. Menurutnya, peluang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sangat terbuka lebar karena sudah ada novum (bukti baru) yang kuat.

Baca Juga :  Wanita Hamil Di Temukan Meninggal Di Hotel.

“Upaya hukum PK akan kita lakukan. Dari kronologi yang disampaikan, jelas ada indikasi kriminalisasi. Negara memberikan ruang untuk melawan ketidakadilan, dan kita akan perjuangkan hak Suwarno untuk memulihkan nama baiknya,” tegas Bang Jhon.

Bang Jhon, yang sebelumnya pernah membongkar kasus kriminalisasi tiga wartawan di Polres Blora, juga mengecam keras praktik oknum aparat yang diduga menggunakan hukum sebagai alat untuk kepentingan tertentu.

Rep_Pujiono

Berita Terkait

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  
Bupati Harno Berdoa Semua Partai Politik Jadi Satu, Kedepan Hanya 1 Pasangan Calon  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:14 WIB

Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi

Berita Terbaru