MIM, Jawa Tengah 21 September 2025
SEMARANG, Mediaindonesiamaju.com– Suwarno (41), wartawan asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mendatangi kantor advokat Jhon L. Situmorang, S.H., M.H. di Semarang pada Sabtu (20/09/2025). Dalam pertemuan tersebut, Suwarno menyampaikan peristiwa hukum yang pernah menimpanya pada 2023 lalu, tepatnya Senin 13 Maret, ketika dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Grobogan dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha properti.
Suwarno menilai proses hukum yang dijalaninya penuh dengan kejanggalan. Ia menduga ada rekayasa dalam penyidikan hingga persidangan. “Dalam perkara kedua, saya sama sekali tidak pernah diperiksa sebagai terlapor. Itu peristiwa lama yang melibatkan banyak pihak, termasuk Dinas Sosial dan Unit Tipikor Polres Grobogan. Tapi tiba-tiba kasus itu bisa masuk persidangan,” ungkapnya.
Di hadapan hakim, Suwarno didakwa dalam dua perkara. Namun dakwaan pertama terkait OTT dinyatakan tidak terbukti. Meski demikian, ia tetap divonis 4 bulan penjara berdasarkan dakwaan kedua yang menurutnya tidak pernah melalui proses B.A.P.
“Vonis saya dijatuhkan hanya dari dakwaan kedua, padahal sebelumnya tidak pernah ada pemeriksaan. Ini jelas bentuk kriminalisasi,” tambah Suwarno.
Mendengar penuturan tersebut, Jhon L. Situmorang menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk membela Suwarno. Menurutnya, peluang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sangat terbuka lebar karena sudah ada novum (bukti baru) yang kuat.
“Upaya hukum PK akan kita lakukan. Dari kronologi yang disampaikan, jelas ada indikasi kriminalisasi. Negara memberikan ruang untuk melawan ketidakadilan, dan kita akan perjuangkan hak Suwarno untuk memulihkan nama baiknya,” tegas Bang Jhon.
Bang Jhon, yang sebelumnya pernah membongkar kasus kriminalisasi tiga wartawan di Polres Blora, juga mengecam keras praktik oknum aparat yang diduga menggunakan hukum sebagai alat untuk kepentingan tertentu.
Rep_Pujiono