MIM, Jawa Tengah 03 Juli 2025
Grobogan,Mediaindonesiamaju.com– Polemik dugaan kuasa palsu yang sempat viral dalam pemberitaan sebelumnya kini memasuki babak baru. Setelah dituding menggunakan surat kuasa palsu untuk melakukan tindakan penipuan dan penggelapan, oknum pengacara Ali Mashudi yang sebelumnya dilaporkan oleh Abdul Fatah akhirnya menunjukkan adanya surat kuasa yang disebut sebagai dasar tindakan hukumnya.
Namun, langkah tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, Abdul Fatah—warga Kuwaron, Gubug, Kabupaten Grobogan—menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merasa memberikan kuasa apapun, apalagi menandatangani dokumen tersebut. Ia menyatakan terkejut dengan kemunculan surat kuasa tersebut yang disebut-sebut memiliki tanda tangan mirip dengan miliknya.
“Yang jadi pertanyaan, saya tidak pernah menandatangani surat kuasa itu. Tapi tiba-tiba muncul dokumen dengan tanda tangan yang menyerupai saya. Ini jelas sangat janggal,” ujar Abdul Fatah saat dikonfirmasi oleh awak media.(03/07/25)
“Dan juga dalam surat kuasa tersebut ada muncul nama Agus Wahyudi S.H ,yang saya tidak kenal dan bertemu sebelumnya sama sekali.”Tambahnya
Atas perkembangan tersebut, pihak Abdul Fatah menyatakan akan segera menambahkan laporan ke Polsek Gubug dengan dugaan pemalsuan surat kuasa sebagai bukti tambahan dalam kasus yang tengah berjalan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Abdul Fatah melaporkan seseorang bernama Ali Mashudi oknum pengacara yang diduga menggunakan status palsu sebagai kuasa hukum untuk menagih hutang kepada Edy Wibowo, warga Telogosari, Semarang.
Kini, dengan munculnya dokumen surat kuasa yang kontroversial tersebut, pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut lebih lanjut terkait keaslian dokumen dan motif sebenarnya di balik dugaan tindak pidana tersebut.
Rep _fiqih