MIM, JAWA TENGAH, 14 AGUSTUS 2025
Purbalingga -mediaindonesiamaju.com- Aktivitas sabung ayam yang sebelumnya sempat viral dan menuai kecaman publik ternyata kembali marak di Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan penelusuran di lapangan, kegiatan ilegal tersebut diduga berlangsung di sebuah desa di wilayah setempat pada Senin (11/8/2025). Ironisnya, lokasi ini disebut-sebut pernah digerebek oleh Polres Purbalingga beberapa waktu lalu.
Sabung ayam merupakan kegiatan ilegal di Indonesia karena melanggar UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta pasal-pasal dalam KUHP terkait perjudian. Larangan ini berlaku keras karena selain melibatkan unsur kekerasan terhadap hewan, praktik ini juga kerap menjadi ajang taruhan dengan perputaran uang yang cukup besar.
Meski demikian, pantauan terkini menunjukkan aktivitas tersebut masih terang-terangan dilakukan tanpa rasa takut terhadap hukum, bahkan di siang hari. Dugaan keterlibatan oknum pejabat publik dalam melindungi atau membiarkan praktik ini semakin memicu kemarahan masyarakat.
Sejumlah tokoh masyarakat mengecam keras. “Ini memalukan dan mencoreng nama Purbalingga. Aparat tidak boleh tebang pilih. Siapapun yang terlibat, termasuk pejabat, harus diproses secara hukum,” tegas salah satu tokoh desa yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi. Jika benar ada keterlibatan pejabat publik, hal ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Kasus ini menjadi ujian serius bagi kepolisian untuk membuktikan komitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Masyarakat berharap aparat bergerak cepat, menutup lokasi, menangkap pelaku, dan mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk pihak yang memberi perlindungan. Jika pembiaran terus terjadi, dikhawatirkan Purbalingga akan dicap sebagai wilayah yang lemah dalam penegakan hukum dan menjadi surga bagi praktik perjudian terselubung.
—rep : Ima w