MIM, JAWA TENGAH, 14 JANUARI 2024
Demak, 14 Januari 2025 – Mediaindonesiamaju.com – Pekerjaan peningkatan jalan di RW 06 Desa Ngelowetan, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, yang dikerjakan oleh CV Alif Putra Persada dan mendapatkan anggaran sebesar Rp 199.707.000,- dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Demak, kini menuai dugaan Mark up.
Beberapa warga setempat mempertanyakan kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan besaran anggaran yang tercatat.
Salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan rasa herannya terhadap proyek tersebut. “Masak bangunan kayak gitu kok habisnya hampir 200 juta, dan cuma diuruk pake tanah padas aja, nggak sampai dicor,” ujarnya. Warga tersebut merasa bahwa pekerjaan yang dilakukan tidak memberikan manfaat yang sebanding dengan jumlah uang yang dikeluarkan oleh negara.(14/01/25)
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Demak maupun CV Alif Putra Persada terkait dugaan Mark up dalam proyek tersebut.
Tim Media Indonesia Maju sudah berupaya untuk menghubungi pihak terkait, namun belum menerima tanggapan.
Masyarakat berharap agar pihak Dinas PUPR Kabupaten Demak maupun CV Alif Putra Persada segera memberikan klarifikasi terkait pekerjaan ini.
Keterbukaan informasi dan respons yang cepat sangat penting untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik demi kepentingan masyarakat.
red/latif