MIM, JAWA TENGAH, 15 NOVEMBER 2025
GROBOGAN — Mediaindonesiamaju.com Kasus lama terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam akta jual beli kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Dugaan tersebut menyeret nama Ahmad Sholaichoen, yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan pada sebuah akta jual beli yang dibuat di hadapan Notaris Made Linggarasih di Kabupaten Grobogan pada tahun 2008.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa akta jual beli yang dibuat pada tahun tersebut diduga menggunakan tanda tangan yang tidak sesuai dengan pemilik identitas asli. Perbedaan tanda tangan itu kemudian memunculkan pertanyaan dan akhirnya dilaporkan sebagai dugaan tindak pemalsuan dokumen.
Hingga kini, pihak-pihak terkait termasuk terlapor maupun pihak notaris yang disebut dalam dokumen tersebut belum memberikan keterangan resmi kepada publik. Namun, sumber yang mengetahui kasus ini menegaskan bahwa laporan ini masih dalam tahap dugaan dan memerlukan proses pembuktian lebih lanjut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan cermat, mengingat akta jual beli merupakan dokumen otentik yang memiliki kekuatan hukum penting dalam transaksi pertanahan.
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan keabsahan dokumen harus selalu dijaga untuk mencegah terjadinya kerugian hukum di kemudian hari.
Rep : Fiqih H










