Dugaan Penyelewengan APBDes Bilebante: Inspektorat Serahkan LHP ke Penyidik, Kasus Semakin Terkuak

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 03:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Lombok 10 Maret 2025

Lombok Tengah,Mediaindonesiamaju.com –  9 Maret 2025 – Kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bilebante, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, periode 2020-2023 terus berkembang. Inspektorat Lombok Tengah telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, yang kini semakin mendalami kasus tersebut.

Inspektur Inspektorat Lombok Tengah, Lalu Aknal Afandi, mengonfirmasi bahwa audit investigasi terhadap APBDes Bilebante telah selesai. Namun, ia enggan mengungkap isi laporan tersebut, dengan alasan bahwa perkara ini telah masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Tanggapan Pihak Rumah Sakit Sultan Fatah Demak Terkait Berita Viral Pelayanan di RS

“Jika ada temuan dalam audit, biasanya pihak yang diaudit diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian. Namun, untuk detailnya, kami serahkan kepada penyidik,” ujar Aknal.

Kasus ini mencuat setelah LSM NTB Corruption Watch (NCW) melaporkan dugaan penyalahgunaan APBDes Bilebante dalam pengerjaan proyek fisik dan nonfisik. Berdasarkan laporan NCW, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pencabulan Remaja di Blora Tuai Sorotan, Keluarga Desak Kepastian Hukum

Dengan LHP yang telah diserahkan, penyidik kini memiliki dasar lebih kuat untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Publik menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Rep_Fq

Berita Terkait

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum
Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan
Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum
Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur
Kebonagung Bersholawat: Sengkuyung untuk Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera
Laporan Penganiayaan Mandek Hampir 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”
Pemalang Bersiap Menghadapi Berbagai Tantangan, Kasdim Jelaskan Tugas Pokok TNI
Workshop Pengelolaan Keuangan Desa, Pemkab Pemalang Dorong Kepala Desa untuk Mengelola Keuangan dengan Baik serta Transparan 

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:30 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:21 WIB

Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Kebonagung Bersholawat: Sengkuyung untuk Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera

Berita Terbaru