Dugaan Penyerobotan Tanah Sengketa Pasar Purwo Raharjo Teloyo Klaten, PN Klaten Gelar Sidang Lanjutan di Lokasi Pasar

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Jateng 22 February 2025

Klaten, Mediaindonesiamaju.com. Permasalahan terkait adanya Dugaan Penyerobotan tanah tepatnya di Pasar Purwo Raharjo Teloyo, Jl. Tj. Anom Baru No.7, Babadan, Teloyo, Kecamatan. Wonosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57556 terus bergulir dan menemui babak baru dan mendekati akhir putusan. (21/02/25)

 

Sengketa tanah yang prosesnya masih terus berjalan dan menjadi pembicaraan hangat dan terus berkembang di masyarakat, yang saat ini telah di sidangkan di PN Klaten dengan nomor Sidang Perdata No. 134/Pdt.G/2024/PN.Kln.

 

Melanjutkan sidang lanjutan yang kali ini bertempat di lokasi pasar Purwo Raharjo, hadir di lokasi pasar Hakim Ketua Mohammad Amrullah di dampingi Hakim dua Evi Fitrastuti, SH.MH dan Hakim Tiga Alfa Ekotomo selain pihak-pihak baik tergugat maupun penggugat dengan di dampingi kuasa hukum masing masih pihak. Di mulai sekitar pukul 09.00 WIB, dengan agenda yaitu melihat batas-batas patok tanah sengketa tersebut.

 

Baca Juga :  Danramil 01/Pemalang Sambangi Posko Donasi Aksi, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama  

Agenda kali ini adalah melakukan pemeriksaan lapangan dan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh kedua belah pihak.

 

Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk menggali fakta-fakta terkait sengketa tanah tersebut secara langsung di lokasi dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para hakim mengenai situasi dan kondisi yang ada di Pasar Purwo Raharjo.

 

Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua Mohammad Amrullah memberikan penjelasan mengenai pentingnya pemeriksaan lapangan untuk membantu proses pengambilan keputusan. Ia menekankan bahwa hasil pemeriksaan lapangan merupakan salah satu pertimbangan dalam proses putusan yang akan diambil oleh Majelis Hakim.

 

Selama sidang berlangsung, kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen mereka terkait batas-batas obyek sengketa.

 

Penggugat mengklaim bahwa mereka memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, sementara tergugat menyangkal klaim tersebut dengan mengajukan bukti-bukti yang mendukung posisinya.

 

Kuasa hukum dari masing-masing pihak juga memberikan tanggapan dan menjelaskan dasar hukum dari argumen yang disampaikan.

Baca Juga :  Bantu Beri Pinjaman 100 Juta, Warga Desa Ketuwan Blora Malah Dilaporkan ke Polisi

 

Hadir pula sejumlah masyarakat dan media yang mengikuti jalannya sidang. Sri Mulansih, ahli waris yang hadir memberikan keterangan mengenai aktivitas yang berlangsung di pasar serta batas-batas tanah yang disengketakan.

 

Penjelasan dari ahli waris tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas kepada Majelis Hakim mengenai situasi yang terjadi di lokasi pasar.

 

Sidang diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat, terutama bagi para pedagang dan masyarakat sekitar yang terdampak oleh sengketa tanah ini.

 

Setelah pemeriksaan lapangan selesai, proses sidang akan dilanjutkan dengan penjadwalan sidang selanjutnya untuk mendengarkan saksi lain serta pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim.

 

Dengan berlangsungnya sidang ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang sesuai dan mengakhiri polemik yang berkepanjangan di Pasar Purwo Raharjo Teloyo.

 

(Red/Agus SN)

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru