Dugaan Pungli Kades Jeruk, Publik Pertanyakan Ketegasan Tipikor Polres Rembang

- Jurnalis

Senin, 18 Agustus 2025 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 18 AGUSTUS 2025

Rembang – Mediaindonesiamaju.com Kepala Desa Jeruk, Kecamatan Pancur, diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap usaha CV Balsepak Amanah.

 

Pelapor berinisial Bayu mengungkapkan bahwa Kades Jeruk meminta 70% dari laba usaha dengan dalih biaya administratif. Akibat praktik tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp75 juta. Laporan resmi pun telah dilayangkan melalui kuasa hukum Karisma Law Office (Buhari Sutarno, S.H., Joko Purnomo, S.H., Moh Burhanuddin, S.H., dan Danang Rifai, S.H., S.Kom., M.M) dengan nomor STPA/87/VIII/2025/DITRESKRIMSUS, tertanggal 18 Agustus 2025.

Namun ironisnya, kasus ini justru tak mendapat perhatian serius dari Unit 3 Tipikor Polres Rembang. Alih-alih diproses secara transparan di tingkat polres, laporan harus “naik kelas” ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah Tipikor Rembang hanya tegas pada kasus kecil, namun lumpuh ketika berhadapan dengan dugaan pungli pejabat desa?

Baca Juga :  Warga Bologarang Gelar Aksi Demo Tuntut Penyelesaian Proyek Desa dan Kembalikan Mobil Siaga

 

⚖️ Dasar Hukum Dugaan Pungli:

 

1. Pasal 12 huruf e & f UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 → Pidana bagi pejabat yang menerima atau meminta sesuatu dengan penyalahgunaan jabatan.

 

 

2. Pasal 421 KUHP → Larangan bagi pejabat menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa memberikan sesuatu.

 

 

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa → Kepala desa wajib mengelola kewenangan untuk kepentingan masyarakat, bukan memperkaya diri.

 

 

4. Pasal 3 UU Tipikor → Setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian rakyat merupakan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Pada moment Upacara peringatan hari lahir Pancasila Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji

 

 

 

Jika benar seorang kepala desa berani meminta 70% laba usaha rakyat, jelas itu bukan biaya administrasi—melainkan bentuk perampokan berkedok jabatan.

 

Masyarakat pun mempertanyakan peran aparat penegak hukum di tingkat lokal. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau pungli kades saja tak berani disentuh, bagaimana mungkin rakyat percaya pada penegakan hukum di Rembang?” begitu suara yang kini semakin lantang terdengar.

 

Kini bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu: akankah kasus ini ditangani serius, atau kembali menjadi contoh bagaimana hukum berjalan pincang di negeri ini.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru